Aturan Baru Terbit, Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Mineral
Jakarta, PT Rifan Financindo -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam peraturan tersebut, pemerintah masih memperbolehkan pelaksanaan ekspor mineral asal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) berkomitmen untuk membangun proses pemurnian mineral (smelter). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut, pelaksanaan ekspor mineral merujuk pada pasal 112 ayat 5 di dalam peraturan tersebut, di mana ketentuan terkait diturunkan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Permen tersebut menyebutkan, ekspor mineral boleh dilakukan pemegang IUP dan IUPK dalam jangka lima tahun sampai smelter selesai dibangun. Nantinya, pembangunan smelter akan dipantau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah dan akan mengevaluasi tingkat kemajuan (progress) smelter dalam jangka waktu