Mengapa Premium akan Dihilangkan?
Rifan Financindo || Pemerintah secara perlahan mulai menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan jenis Premium di sejumlah wilayah di Tanah Air pada tahun ini. Langkah itu didasari standar emisi yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Berdasarkan beleid itu, terhitung mulai Mei 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga 2021. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menjelaskan, permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk ken daraan yang sedang diproduksi. "Dengan permen ini, bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," ujar