Pemerintah Resmi Batalkan Proyek Reklamasi Pulau G


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka -- Komite Gabungan sepakat membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena ditemukan adanya pelanggaran berat dalam proses evaluasi lingkungan.

Komite Gabungan itu dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi DKI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan kesepakatan pembatalan proyek itu didasari oleh hasil evaluasi yang menyatakan pembangunan Pulau G sarat pelanggaran berat.

"Setelah melakukan evaluasi lingkungan serta adanya pelanggaran terhadap pulau reklamasi, kami sepakat untuk membatalkan pembangunan Pulau G karena sarat pelanggaran berat," ujar Rizal seusai menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar menteri di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Kamis (30/6).
Dia menegaskan hasil evaluasi menemukan beberapa pelanggaran berat dalam proses pembangunan Pulau G. Salah satunya, tutur dia, pembangunan Pulau G mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut.

Pembangunan Pulau G ternyata bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang yang menyuplai hampir sebagian listrik untuk kota Jakarta.

Selain itu, hasil pemaparan evaluasi tim gabungan di lapangan menyebutkan pembangunan Pulau G juga menganggu aktivitas laut dan jalur kapal di kawasan tersebut.

"Setelah adanya Pulau G, kapal-kapal dan perahu nelayan sulit untuk parkir di pelabuhan. Mereka harus muter dan itu benar-benar menambah biaya opersional mereka. Ini jadi sangat mengganggu," kata Ramli.

Pada aspek lingkungan, Direktur Jenderal Planologi Hutan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, pembangunan Pulau G sama sekali tidak memperhatikan tata kelola lingkungan hidup. Awang menegaskan pembangunan Pulau G mematikan ketahanan lingkungan dan biota sekitar.

Kerugian pembatalan reklamasi Pulau G itu, Rizal menyatakan, akan ditanggung pihak pengembang. Sedangkan terkait dengan status kepemilikan lahan, pemerintah tak menutup kemungkinan untuk mengambil alihnya, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, bukan sektor swasta.
Lebih lanjut, Ramli menyatakan, pekerjaan tim gabungan itu jauh dari selesai karena masih ada 13 rencana pembangunan pulau yang harus dievaluasi. Dia menyatakan salah satu tugas tim gabungan itu adalah untuk menyamakan kebijakan dan izin dalam perencanaan proyek, sehingga tumpang tindih izin dapat dihindari.

Selain itu, tim gabungan juga diberikan kuasa untuk melakukan penyusunan pengubahan aturan pemerintah terkait dengan proyek reklamasi. Dia meparkan Komite Gabungan juga masih mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pulau-pulau lainnya yang belum diteliti langsung. Rifan Financindo Berjangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us