Nissan Digugat Konsumen karena Masalah Ban Cadangan

JAKARTA, Rifanfinancindo ||  – Tiga pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T, David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan, melakukan 

upaya hukum atas tidak tersedianya tempat dan ban cadangan. Ketiganya melakukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan. Dari keterangan yang diberikan David, gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Menurut David, pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, pihak yang digugat melanggar Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menurut dia, peraturan itu mewajibkan pihak produsen, distributor, atau importir, menyertakan tempat dan ban cadangan pada kendaraan sebagai syarat uji tipe. “Kalau memang aturannya masih berlaku ya berarti harus ditaati. Ini tujuannya agar jangan ada pilih kasih, jangan ada yang lolos dan ada yang tidak,” kata David kepada KOMPAS.com, Rabu (6/6/2018). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikatakan juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat terkait hal itu, sebut David. Sebab, Kemenhub yang mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT). David menilai Kemenhub telah melakukan kegiatan perbuatan melanggar hukum karena telah mengeluarkan SUT untuk Nissan Elgrand yang dibeli para penggugat. Para penggugat dikatakan berpotensi mengalami kerugian sebab pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 278 menjelaskan pengemudi mobil tanpa ban cadangan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Berikut petitum ketiga penggugat: 1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T. 3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia. Ketika dikonfirmasi, pihak Nissan Motor Indonesia (NMI) sudah menyadari tentang gugatan para konsumen tersebut. Namun, mereka menyebut mengetahuinya dari media-media. "Kami baru mengetahui informasi tersebut dari media. Jadi sekarang belum bisa berkomentar apa-apa," ujar Hana Maharani, Head of Communication Nissan Motor Indonesia (NMI) kepada KOMPAS.com, Rabu (6/6/2018). || Rifanfinancindo  

 
Baca juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER |  PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT.RIFAN |  PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB  || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat 

rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK 
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || 
pt rifan financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us