Freeport Akui Bersedia Tanggalkan Status Kontrak Karya
PT Freeport Indonesia bersedia mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan tersebut harus dilakukan agar perusahaan asal AS tersebut tetap bisa mengekspor mineral mentah maupun mineral olahan (konsentrat). Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport Indonesia telah menyampaikan niatnya ke pemerintah Indonesia dan bersedia mengubah status KK menjadi IUPK. "Freeport Indonesia, telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK," Namun ada syarat yang diminta Freeport Indonesia kepada pemerintah dalam tahap perubahan status KK menjadi IUPK. Syarat tersebut adalah adanya perjanjian stabilitas investasi terkait perpanjangan masa operasi, dan jaminan kepastian hukum dan fiskal. "Kami terus bekerjasama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional kami, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," ungkapnya. Menurut