Izin Diperpanjang, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor
Jakarta, || Rifan Financindo || -- PT Freeport Indonesia meminta rekomendasi ekspor konsentrat tembaga baru kepada pemerintah, menyusul perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat tersebut berlaku menjadi 30 Juni 2018 dari sebelumnya 10 Januari 2018. "IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018. Freeport akan mengajukan rekomendasi ekspor," ujar juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/12). Sayangnya, Riza belum bisa memberikan keterangan terkait berapa jatah ekspor konsentrat tembaga yang bakal diajukan anak usaha Freeport-Mc Morran Inc ini.Tahun ini, Freeport telah memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 17 Februari 2017 sebesar 1.113.105 WMT. Rekomendasi itu berlaku selama setahun.Berdasarkan data Kementerian ESDM,