Banyak Hakim Tak Update Kemajuan Ekonomi dan Teknologi
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Marzuki Suparman
mengatakan perkara hukum saat ini bersinggungan dengan segala bidang
seperti ekonomi dan teknologi. Menurutnya saat ini banyak hakim yang
tidak update mengikuti perkembangan tersebut."Hukum itu
bersinggungan dengan kemajuan ekonomi dan teknologi. Tidak sedikit hakim
kita yang kesulitan mengejar itu," kata Suparman.
Hal itu disampaikan Suparman saat menerima laporan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) soal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Tipikor kasus mantan Dirut IM2 Indar Atmanto di Gedung KY, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Suparman mengungkapkan, saat kasus memasuki bidang yang kurang dipahami oleh hakim, hal itu bisa saja membuat hakim salah memaknai sebuah perkara. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya salah persepsi."Ketika masuk ke ranah hukum bisa mengakibatkan salah pemaknaan," ungkap Suparman.
Suparman menambahkan untuk mengatasi masalah ini bisa dilakukan dengan mengahadirkan saksi ahli. Saksi tersebut bisa memberikan pemahaman yang cukup bagi hakim."Terkait kewenangan kami, untuk memperluas cakrawalanya tidak perlu menguasai, tapi cukup menghadirkan saksi yang menjelaskan masalah yang objektif," ucap Suparman.
Terlepas dari itu semua, Suparman mengatakan semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Ada upaya hukum yang bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak puas terhadap putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Suparman saat menerima laporan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) soal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Tipikor kasus mantan Dirut IM2 Indar Atmanto di Gedung KY, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Suparman mengungkapkan, saat kasus memasuki bidang yang kurang dipahami oleh hakim, hal itu bisa saja membuat hakim salah memaknai sebuah perkara. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya salah persepsi."Ketika masuk ke ranah hukum bisa mengakibatkan salah pemaknaan," ungkap Suparman.
Suparman menambahkan untuk mengatasi masalah ini bisa dilakukan dengan mengahadirkan saksi ahli. Saksi tersebut bisa memberikan pemahaman yang cukup bagi hakim."Terkait kewenangan kami, untuk memperluas cakrawalanya tidak perlu menguasai, tapi cukup menghadirkan saksi yang menjelaskan masalah yang objektif," ucap Suparman.
Terlepas dari itu semua, Suparman mengatakan semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Ada upaya hukum yang bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak puas terhadap putusan tersebut.
Komentar
Posting Komentar