PP 99/2012 Lindungi HAM yang Lebih Luas Yakni Korban Korupsi

RIFAN"
Jakarta - PP 99/2012 diuji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Adalah Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana korupsi yang kini ditahan di LP Sukamiskin. PP itu bertentangan dengan UU dan HAM menjadi alasan. Tapi alasan itu justru dikritik.

"Alasan HAM tidak relevan diajukan oleh terpidana korupsi karena dengan penjeraan dalam kasus korupsi bangsa ini, sebenarnya ingin melindungi Hak Asasi Manusia yang lebih luas, yaitu korban dari korupsi," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (15/7/2013).

Febri menegaskan, MA sebaiknya mendahulukan kepentingan pemberantasan korupsi ketimbang kepentingan terpidana korupsi. Apalagi MA juga telah berkomitmen melalui edarannya, bahwa justice collaborator perlu mendapat penghargaan khusus, termasuk dalam hal memperoleh remisi.

"Hal ini harus diterapkan secara konsisten khususnya dalam kasus korupsi," terangnya.

Menurut Febri, PP 99 tersebut memberikan posisi yang penting untuk justice collaborator. Sehingga justice collaborator berhak mendapatkan remisi. Kasus korupsi akan lebih terbongkar.

"Jika judicial review PP tersebut dikabulkan, ini sama artinya dengan kemunduran bagi pemberantasan korupsi. MA yang mulai menunjukkan komitmen pemberantasan korupsinya tentu tidak ingin dipandang publik sebagai institusi pengadilan yang menghambat pemberantasan korupsi," urainya.

"Kita minta MA sangat hati-hati memutus judicial review ini. Jangan sampai putusan MA menguntungkan koruptor," tambahnya. Selain terpidana korupsi, terpidana kasus narkoba dan terorisme juga tak mendapat remisi. Namun PP yang diterbitkan November 2012 ini tak berlaku surut.

sumber :  rifanfinancindojakarta.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/07/15/073008/2302324/10/pp-99-2012-lindungi-ham-yang-lebih-luas-yakni-korban-korupsi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us