Menkeu: Pemerintah Tak Ambil Kebijakan Populis Destruktif untuk Kurangi Kesenjangan

JAKARTA, Rifan Financindo Berjangka - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk mengurangi kesenjangan, cara yang ditempuh bukanlah dengan mengambil kekayaan orang kaya untuk didistribuskan ke orang miskin.

Menkeu menyebut, pemerintah tidak menempuh cara yang populis destruktif tersebut untuk mengurangi kesenjangan. Sebaliknya, yang ditempuh adalah cara populis konstruktif.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan menggunakan sejumlah instrumen kebijakan, misalnya tarif pajak progresif.

"Memastikan pajak dibayarkan. Oleh karena itu, program pengampunan pajak merupakan usaha untuk mengoreksi kesenjangan. Kalau partisipasinya sukses, akan mengurangi kesenjangan," kata menkeu sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Jumat (19/8/2016).

Selain pajak progresif, langkah yang ditempuh adalah pembangunan infrastruktur guna memperlancar kegiatan ekonomi ataupun mengatasi kemiskinan.

Kecepatan eksekusi atas berbagai kebijakan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan program pemerintah agar berbagai paket kebijakan bisa segera dilaksanakan.

"Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Pengumuman kebijakan merupakan satu hal, sedangkan eksekusi hal lain. Efektivitasnya hal lain lagi. Masalahnya, bukan masalah arah kebijakan, tetapi koherensi dari sisi kecepatan eksekusi," kata Sri Mulyani.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan layanan terpadu satu atap untuk pengampunan pajak atau tax amesty.

Layanan ini didukung PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan Satu Atap Amnesti Pajak ini akan memudahkan para wajib pajak dalam berkonsultasi seputar pengampunan pajak.

Layanan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan seputar produk investasi pasar modal dengan gateway perusahaan efek, bank persepsi, Direktorat Jenderal Pajak, BEI, dan KSEI.

Wajib pajak dapat mengunjungi Pusat Layanan Terpadu Satu Atap Amnesti Pajak di Main Hall BEI Gedung BEI Jakarta dan di kantor perwakilan BEI yang ada di 20 kota di Indonesia.

Layanan ini dimulai pada 21 Juli 2016 hingga 30 September 2016, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 di tiap daerah.

"Saya terima kasih karena BEI dan seluruh pelaku di sini ikut sukseskan. Saya terus terang karena baru dua minggu mempelajari ini, masih ada yang terus disempurnakan," jelas Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Sri mengaku senang bisa membahas mengenai pengampunan pajak. Ia mengaku baru dua minggu menjabat Menkeu dan sudah banyak orang yang membantunya.

"Tugas saya yang paling besar adalah dari SMS, WhatsApp, sosialisasi yang diundang 5.000, yang datang 10.000," ungkap Sri.

Lebih lanjut, Sri menyatakan dirinya berupaya untuk mengelola kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

Ia pun mengatakan pihaknya ingin sumber dana yang ada di luar negeri dapat dibawa pulang dan menjadi sumber pembiayaan.  Rifan Financindo Berjangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Contact Us