Djarot Ngotot Perluas Larangan Ruas Jalan untuk Motor

PT Rifan Financindo --  Pengguna terbesar sepeda motor adalah masyarakat kecil, atau wong cilik. Ngototnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperluas pelarangan sepeda motor, hingga Bundaran Senayan dan Rasuna Said, menandakan yang bersangkutan kurang memihak pada wong cilik.

"Kenapa harus orang kecil pengguna motor yang dikorbankan? Padahal penyebab utama kemacetan adalah kendaraan mobil. Sepeda motor ini menjadi alternatif paling efisien dan murah, sebagai pengganti angkutan umum yang belum kunjung memadai dalam melayani masyarakat," ujar Sugiyanto, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Minggu (3/9).

Sugiyanto mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan terlebih dahulu sarana dan prasarana angkutan umum yang layak dan mencukupi serta nyaman bagi masyarakat. Baru setelah itu boleh membuat kebijakan melarang sepeda motor.

Sebab kini, angkutan umum seperti Transjakarta (busway), bus kota, angkot jauh dari kata memadai. Sedangkan MRT dan LRT yang digaung-gaungkan juga belum terealisasi, kemudian dengan sepihak pemprov akan memperluas pelarangan sepeda motor.

"Cukup era Gubernur Ahok saja yang membuat kebijakan tidak pro wong cilik, Pak Djarot kami harap jangan sampai ikut-ikutan lah, apalagi slogan partainya Pak Djarot kan membela wong cilik, masa mau melarang motor yang notabene angkutan alternatif bagi wong cilik," kata Sugiyanto.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengatakan, perluasan larangan sepeda motor bisa saja diterapkan di Jakarta. Namun begitu, Iskandar memperkirakan akan ada penolakan besar dari pengemudi sepeda motor atas aturan itu.

"Saya yakin kalau ini diterapkan bisa-bisa saja, tapi akan melalui suatu proses yang cukup berat. Protes akan menjadi keras. Saya dengar, September ini akan ada demo dari pengguna sepeda motor," terang Iskandar.

Iskandar mengatakan, banyak warga memilih sepeda motor karena biayanya lebih murah dibandingkan menggunakan transportasi umum sekali pun. Waktu tempuhnya pun lebih cepat.

Pada sisi lain, risiko kecelakaan yang dialami pengguna sepeda motor lebih tinggi. Selain itu, sepeda motor juga tidak ramah terhadap cuaca. Pengguna sepeda motor akan basah apabila turun hujan. Iskandar meminta perluasan larangan sepeda motor ditinjau ulang. "Saya kira mau enggak mau, kalau melihat kepada kajian lebih lanjut, perlu ditinjau ulang," jelas Iskandar.

Jika tetap ingin menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah harus menyediakan moda transportasi umum yang murah dan cepat. Saat ini, moda transportasi umum di Jakarta belum bisa memenuhi kedua hal tersebut.

"Kalau memang angkutan bisa murah dan cepat, maka orang dengan sendirinya akan beralih ke angkutan umum. Sekarang, kecepatannya enggak bisa dicapai, murahnya juga enggak bisa dicapai," kata Iskandar.

Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas larangan sepeda motor. Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Pelarangan tersebut akan diperluas di Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan. Uji coba perluasan larangan sepeda motor rencananya dilakukan pada 12 September 2017.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku menerima usulan agar kebijakan perluasan larangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan ditunda. Namun, Djarot menyebut usulan tersebut justru keliru.

"Ada yang mengatakan begini kepada saya, 'mbokya nanti aja aturannya setelah semua infrastruktur transportasi publik selesai.' Justru kebalik," ujar Djarot.

Djarot mengungkapkan, kebijakan perluasan larangan sepeda motor akan diterapkan karena berbagai pembangunan transportasi publik di Ibu Kota sudah berjalan, seperti flyover, underpass, mass rapid transit (MRT), hingga light rail transit(LRT).

"Sekarang ini kami lagi bangun banyak banget, ini yang perlu kami atur. Nanti ketika semuanya sudah baik, tentunya aturannya tidak seketat ini karena sudah lancar, ada pilihan, mau naik LRT, MRT, Transjakarta, (kereta) commuter line," kata Djarot.

Pelarangan sepeda motor saat ini hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aturan tersebut rencananya akan diperluas hingga Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan. Uji coba perluasan sepeda motor rencananya dilakukan pada 12 September 2017.
Indra, pengguna sepeda motor yang setiap hari bekerja melintasi kawasan Bundaran HI dan Rasuna Said, mengaku menolak perluasan kawasan larangan sepeda motor. Menurut dia, kebijakan teraebut sangat diskriminatif, dan terkesan mengistimewakan pengguna mobil.

Padahal, pengguna sepeda motor adalah pembayar pajak yang paling rajin sehingga memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan raya.

"Saya tidak rela dilarang-larang melintas di kawasan Bundaran HI dan sekitarnya. Kalau nanti ada unjuk rasa menolak kebijakan ini, saya pasti akan ikut. Enak saja melarang-larang, saya kan bayar pajak juga," pungkas Indra 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us