China Bakal Denda Pengiklan Palsu Produk di Situs Online

PT Rifan Financindo || - China akan mengenakan denda berat bagi situs belanja internet yang menerbitkan iklan palsu terkait produk yang dijual.

Vendor yang sengaja menghapus ulasan negatif dari pelanggan, atau mengunggah ulasan positif palsu akan dikenai denda 30.000 dolar AS atau Rp 405 juta.


Aturan terbaru ini bertujuan untuk membersihkan situs belanja dari iklan-iklan palsu yang merugikan pelanggan, mengingat sebentar lagi, warga di China bakal menghadapi hari belanja online nasional atau Singles Day pada 11 November.

Pada momen Singles Day, sebanyak 657 juta pesanan dari pelanggan memenuhi seluruh vendor.

Nilai transaksi uang yang berputar pada hari tersebut bisa mencapai 18 miliar dolar AS atau Rp 243 triliun dalam waktu 24 jam.

Pihak berwenang juga sedang mencoba menghentikan penggunaan teknik "brushing", yaitu vendor melakukan penjualan fiktif untuk meningkatkan posisi mereka dalam hasil pencairan di situs pencarian.

Salah satu situs belanja online terkenal, Alibaba, telah menuai banyak kritik dari pelanggan, karena dianggap gagal dalam meneruskan komplain ke vendor.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, China telah meluncurkan "pengadilan cyber" digital untuk menangani masalah hukum dalam dunia internet, termasuk belanja online. 



Baca juga  :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us