Postingan

Menampilkan postingan dengan label Legalitas Perusahaan

Bangkrut, Bagaimana Nasib Karyawan Vertu?

Gambar
Jakarta - Rifanfinancindo -- Para karyawan Vertu merasa khawatir karier mereka akan terancam dan kehilangan kontribusi pensiun lantaran sang pemilik, Murat Hakan Uzan, tak mampu mengendalikan bisnisnya. Vertu telah gagal menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan setelah mereka hanya mampu membayar krediturnya senilai 1,9 juta poundsterling dari total utang sebesar 128 juta poundsterling. Lalu bagaimana nasib karyawan Vertu yang berjumlah sekitar 200 orang? Minggu lalu, Daily Mail melaporkan dana pensiun sekitar 500 ribu poundsterling diduga telah dibekukan perusahaan. Pada akhir Juni 2017, dana tersebut dimasukkan ke kas administrasi oleh Uzan yang membeli Vertu pada Maret 2017. Mereka yang kehilangan pekerjaan di antaranya adalah tim pengrajin yang menggarap smartphone Vertu menggunakan bahan kulit burung unta, emas, dan permata. Proses pembuatan manual dengan tangan menjadikan smartphone mewah itu dijual dengan harga mencapai Rp 400 jutaan. "Sudah dilakukan likuidasi dan

Legalitas Perusahaan

Gambar
1 Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas, Nomor 32 tanggal 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH. 2 Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM : C-21254 HT.01.04.TH.2000 3 Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-024/BBJ/09/00 4 Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000 5 Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 03/AK - KJBK/XII/ 2000 6 SK Bappebti, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). 7 Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. RoyalAssetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 017/KOM/RFB-RA/III/ 2006 8 Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA Nomor : 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007 9 Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 035/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010