Rizal Ramli: Pulau G Pelanggaran Berat dan Reklamasi Harus Dibatalkan
Rifan Financindo Berjangka - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan para menteri sepakat bahwa pulau G masuk pelanggaran berat. Karena itu, reklamasi Pulau G harus dibatalkan.
"Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat," ujar Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan dirjen dari Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub.
Edward/detikcom
Menurut Rizal, kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.
Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.
"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal.
Rizal menerangkan, untuk Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang. Pelanggarannya yakni pulau dibuat demi mengejar keuntungan semata. Namun masih bisa dilakukan koreksi pembongkaran.
"Yang terjadi adalah harusnya Pulau C itu dipisahkan antara pulau harus ada kanal 100 meter dengan kedalaman 8 meter agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu. Kedua kalau banjir airnya bisa langsung pindah ke laut bebas," imbuhnya.
Edward/detikcom
Tetapi, karena kerakusan yang berlebihan dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, maka digabungkan saja pulaunya dengan luas total 22 hektar. Satu meter keuntungannya yakni Rp 15 juta- 20 juta. Demi untung besar itu mengorbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, dan flood control yang meningkatkan risiko banjir.
"Tetapi setelah kami enforce bersama Ibu Susi, Ibu Siti dan lain-lain pengembang bersedia melakukan pembongkaran dan sekarang sebagian sudah dilakukan. Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali mereka angkat lagi apa yang sudah ditimbun batu-batu. Mesti ngabisin berapa ratus miliar saya tidak tahu pastinya," ucap Rizal. Rifan Financindo Berjangka
"Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat," ujar Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan dirjen dari Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub.
Edward/detikcom
Menurut Rizal, kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.
Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.
"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal.
Rizal menerangkan, untuk Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang. Pelanggarannya yakni pulau dibuat demi mengejar keuntungan semata. Namun masih bisa dilakukan koreksi pembongkaran.
"Yang terjadi adalah harusnya Pulau C itu dipisahkan antara pulau harus ada kanal 100 meter dengan kedalaman 8 meter agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu. Kedua kalau banjir airnya bisa langsung pindah ke laut bebas," imbuhnya.
Edward/detikcom
Tetapi, karena kerakusan yang berlebihan dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, maka digabungkan saja pulaunya dengan luas total 22 hektar. Satu meter keuntungannya yakni Rp 15 juta- 20 juta. Demi untung besar itu mengorbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, dan flood control yang meningkatkan risiko banjir.
"Tetapi setelah kami enforce bersama Ibu Susi, Ibu Siti dan lain-lain pengembang bersedia melakukan pembongkaran dan sekarang sebagian sudah dilakukan. Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali mereka angkat lagi apa yang sudah ditimbun batu-batu. Mesti ngabisin berapa ratus miliar saya tidak tahu pastinya," ucap Rizal. Rifan Financindo Berjangka
Komentar
Posting Komentar