Kemenkominfo: Uang Transaksi Google di Indonesia Lari ke Singapura
JAKARTA, Rifan Financindo Berjangka — Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) ikut bicara terkait isu pajak Google
Indonesia. Juru bicara kementerian mengatakan, saat ini Google baru
berupa kantor perwakilan saja dan hilir mudik transaksi pun dilakukan di
Singapura.
Di Indonesia, menurut Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Noor Iza, Google justru melarikan uang transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.
“Coba cek. Pool (Google) kawasan Asia Pasifik itu ke satu negara. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura,” ujar Noor.
“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di-pool di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google,” ujarnya.
Noor Iza mengakui raksasa mesin pencari itu sudah membentuk perusahaan lokal atas nama PT Google Indonesia. Namun, hal itu tidak berarti perusahaan sudah membentuk badan usaha tetap (BUT) dan taat pajak.
“(PT Google Indonesia) itu hal yang berbeda. BUT memang bisa berbentuk apa saja, ini istilah dari permanent establishment. Tapi Google Indonesia itu perusahaan, badan hukum, bisa saja cuma sebagai perwakilan. Jadi belum tentu BUT,” ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).
Noor menambahkan, saat ini para petinggi Google sudah melirik Indonesia sebagai negara yang mempunyai peran penting. Lebih kurang, posisi Indonesia bisa disamakan dengan India dan Brasil.
Pemerintah juga telah meminta Google agar memperlakukan pajak yang setara dengan dua negara tersebut. Pasalnya di India, raksasa internet ini mau menjadi perusahaan dengan status BUT.
Transaksi-transaksi iklan di India pun dialirkan ke Google India, lalu dikenakan pajak oleh negara. Bahkan persentase pajak itu disebut-sebut cukup besar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan Google telah menolak untuk diperiksa terkait dengan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia.
Terkait dengan masalah ini, juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016). Rifan Financindo Berjangka
Di Indonesia, menurut Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Noor Iza, Google justru melarikan uang transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.
“Coba cek. Pool (Google) kawasan Asia Pasifik itu ke satu negara. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura,” ujar Noor.
“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di-pool di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google,” ujarnya.
Noor Iza mengakui raksasa mesin pencari itu sudah membentuk perusahaan lokal atas nama PT Google Indonesia. Namun, hal itu tidak berarti perusahaan sudah membentuk badan usaha tetap (BUT) dan taat pajak.
“(PT Google Indonesia) itu hal yang berbeda. BUT memang bisa berbentuk apa saja, ini istilah dari permanent establishment. Tapi Google Indonesia itu perusahaan, badan hukum, bisa saja cuma sebagai perwakilan. Jadi belum tentu BUT,” ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).
Noor menambahkan, saat ini para petinggi Google sudah melirik Indonesia sebagai negara yang mempunyai peran penting. Lebih kurang, posisi Indonesia bisa disamakan dengan India dan Brasil.
Pemerintah juga telah meminta Google agar memperlakukan pajak yang setara dengan dua negara tersebut. Pasalnya di India, raksasa internet ini mau menjadi perusahaan dengan status BUT.
Transaksi-transaksi iklan di India pun dialirkan ke Google India, lalu dikenakan pajak oleh negara. Bahkan persentase pajak itu disebut-sebut cukup besar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan Google telah menolak untuk diperiksa terkait dengan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia.
Terkait dengan masalah ini, juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016). Rifan Financindo Berjangka
Komentar
Posting Komentar