Serba-serbi Bank Tanah di Indonesia

JAKARTA – Rifan Financindo Berjangka -- Bank tanah atau land bank merupakan sarana manajemen pertanahan yang dilakukan oleh sejumlah negara akibat meledaknya pertumbuhan pendudukan dunia.

Berdasarkan data Bank Dunia, yang dilansir dari kemenkeu.go.id, salah satu contoh peningkatan penduduk dunia terjadi antara rentang tahun 1963 – 2013. Di mana pada tahun 1963 tercatat ada 3.195 miliar penduduk dunia, dan di tahun 2013 meningkat menjadi 7.125 miliar.

Bahkan yang menjadi konsen seluruh negara yakni perkiraan melonjaknya jumlah penduduk dunia menjadi lebih dari 9,6 miliar jiwa di tahun 2050.

Maksud dibuatnya bank tanah ini adalah sebagai alternatif manajemen pertanahan yang ditetapkan di banyak negara. Meskipun secara konseptual, ide ini bukanlah sistem yang baru.

Cikal bakal adanya bank tanah di Indonesia sendiri bermula dari Belanda yang tergabung dengan negara Eropa, yang mengadakan konsolidasi lahan yang difokuskan untuk sektor pertanian.

Konsolidasi tersebut diselenggarakan di lima negara dengan rentan waktu yang bervariasi antara lain Inggris (tahun 1710 – 1853), Denmark (tahun 1720), Swedia (tahun 1749), Norwegia (tahun 1821), dan Jerman (tahun 1821).

Latar belakang konsolidasi tersebut membahas tata ruang pertanahan, mengendalikan gejolak harga tanah, mengefektifkan manajemen pertanahan, mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal maupun pengembangan tata perkotaan yang baru.

Di Indonesia sendiri, konsep bank tanah diterapkan dengan tujuan mulia. Berdasarkan landasan hukukm Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum menentukan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin menyediakan tanah untuk kepentingan umum.

Ada empat hal yang menjadi patokan pemerintah dalam pengadaan tanah, antara lain:

Rencana tata ruang wilayah

Rencana pembangunan nasional atau daerah

Rencana strategis

Rencana kerja setiap instansi yang membutuhkan tanah.

Pemanfaatan bank tanah bisa berjalan sukses apabila sesuai dengan delapan hal peruntukannya, seperti:

1. Tujuan suatu bank tanah harus fokus dan spesifik

2. Koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan

3. Landasan hukum yang dapat menunjang proses pengadaan tanah

4. Adanya entitas yang independen untuk mengelola pengelolaan dan pendistribusia tanah

5. Tersedianya sistem manajemen informasi teknologi properti yang terintegrasi

6. Tujuan bank tanah harus selaras dengan rencana pengembangan tata ruang wilayah

7. Prosedur perolehan tanah yang efisien

8. Sistem pendanaan yang efisien dan bersifat progresif.

Kendati pembangunan dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta juga ternyata ikut turut andil mendorong untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Maka tidak heran bila pekembangan fasilitas umum seperti kawasan industri, perumahan, rumah sakit, mall, pusat perdagangan, pendidikan, dan wilayah bisnis lainnya kian pesat.

Adanya bank tanah ini sebenarnya menjadi tanggungjawab pemerintah yang tertuang pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Rifan Financindo Berjangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us