Freeport Akui Bersedia Tanggalkan Status Kontrak Karya
PT Freeport Indonesia bersedia mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan tersebut harus dilakukan agar perusahaan asal AS tersebut tetap bisa mengekspor mineral mentah maupun mineral olahan (konsentrat).
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport Indonesia telah menyampaikan niatnya ke pemerintah Indonesia dan bersedia mengubah status KK menjadi IUPK. "Freeport Indonesia, telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK,"
Namun ada syarat yang diminta Freeport Indonesia kepada pemerintah dalam tahap perubahan status KK menjadi IUPK. Syarat tersebut adalah adanya perjanjian stabilitas investasi terkait perpanjangan masa operasi, dan jaminan kepastian hukum dan fiskal.
"Kami terus bekerjasama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional kami, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," ungkapnya.
Menurut Riza, selain menyampaikan minat mengubah status KK menjadi IUPK, Freeport juga telah menyampaikan komitmen untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Pembangunan smelter Gresik, akan dilanjutkan bila ada kepastian perpanjangan hak operasi.
" PT-FI juga telah menyampaikan kepada Pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang," papar Riza.
Atas komitmen yang sudah disampaikan tersebut, diharapkan Freeport mendapat izin ekspor konsentrat. "Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonesia" tutup Riza.
Sebelumnya pada Kamis 12 Januari 2017, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral mentah dan konsentrat. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dalam peraturan baru tersebut, perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).
"Pemegang KK boleh saja tidak mengubah tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Kalau mau mengekspor mineral olahan harus merubah KK jadi IUPK OP," kata Jonan.
Syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Alasannya, dalam Undang-Undang tersebut perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP boleh mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat.
"Kalau merubah IUPK boleh ekspor hasil konsetrat. Ini bukan untuk badan usaha tertentu ya, peraturan pemerintah dibuat untuk sub-sektor minerba," jelas Jonan.
Komentar
Posting Komentar