Senin, Kemenkes Minta Klarifikasi RS Mitra Keluarga soal Bayi Debora
JAKARTA, Rifanfinancindo - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
mengatakan, Kemenkes akan meminta keterangan dari Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kalideres soal kematian bayi Tiara Debora.
Debora meninggal dunia di rumah sakit tersebut setelah diduga tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal.
"Saya minta tunggu, hari ini dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kemenkes, dan badan pengawas akan pergi ke rumah sakit. Hari ini kami akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," ujar Nila di kompleks PTIK, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nila mengatakan, Kemenkes enggan menyimpulkan jika hanya mendengar penjelasan dari salah satu pihak. Setelah mendengar penjelasan dari pihak keluarga Debora, Nila juga ingin mendengar klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Secara regulasi, kata Nila, orang dalam keadaan gawat darurat harus segera dapat pertolongan rumah sakit.
"Tapi melihat dari apa yang dijawab rumah sakit, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut," kata Nila.
Nila mengatakan, sebenarnya secara regulasi tidak diperkenankan menghitung biaya perawatan bagi pasien yang masuk instalasi gawat darurat. Namun, berdasarkan informasi yang Nila ketahui, ibu Debora sempat menanyakan soal anggaran.
"Saya mengerti, kadang kalau kita masuk kita tanya dulu berapa ini biayanya. Nanti kita konfirmasi ketepatannya, mana yang benar mana yang tidak benar," kata Nila.
Sebelumnya, ibu Debora, Henny, sempat membawa Debora ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora.
Karena kondisinya semakin parah, akhirnya Debora dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orangtua Tiara untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Karena rumah sakit tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Namun, ternyata uang tersebut ditolak meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak rumah sakit sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.
Setelah menelpon ke sejumlah rumah sakit, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Debora terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi mungil tersebut meninggal dunia.
Penjelasan Rumah Sakit
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima IGD dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Orangtua Debora membantah bahwa bayinya memiliki gizi yang tidak baik.
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit pun menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihaknyalah yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
| PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo | PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo |
| PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo | PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo |
| PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo | PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo |
Debora meninggal dunia di rumah sakit tersebut setelah diduga tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal.
"Saya minta tunggu, hari ini dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kemenkes, dan badan pengawas akan pergi ke rumah sakit. Hari ini kami akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," ujar Nila di kompleks PTIK, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nila mengatakan, Kemenkes enggan menyimpulkan jika hanya mendengar penjelasan dari salah satu pihak. Setelah mendengar penjelasan dari pihak keluarga Debora, Nila juga ingin mendengar klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Secara regulasi, kata Nila, orang dalam keadaan gawat darurat harus segera dapat pertolongan rumah sakit.
"Tapi melihat dari apa yang dijawab rumah sakit, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut," kata Nila.
Nila mengatakan, sebenarnya secara regulasi tidak diperkenankan menghitung biaya perawatan bagi pasien yang masuk instalasi gawat darurat. Namun, berdasarkan informasi yang Nila ketahui, ibu Debora sempat menanyakan soal anggaran.
"Saya mengerti, kadang kalau kita masuk kita tanya dulu berapa ini biayanya. Nanti kita konfirmasi ketepatannya, mana yang benar mana yang tidak benar," kata Nila.
Sebelumnya, ibu Debora, Henny, sempat membawa Debora ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora.
Karena kondisinya semakin parah, akhirnya Debora dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orangtua Tiara untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Karena rumah sakit tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Namun, ternyata uang tersebut ditolak meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak rumah sakit sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.
Setelah menelpon ke sejumlah rumah sakit, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Debora terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi mungil tersebut meninggal dunia.
Penjelasan Rumah Sakit
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima IGD dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Orangtua Debora membantah bahwa bayinya memiliki gizi yang tidak baik.
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit pun menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihaknyalah yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
| PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo | PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo |
| PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo | PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo |
| PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo | PT Rifan Financindo | Rifan Financindo | Rifanfinancindo |
Komentar
Posting Komentar