Hari Ini, Batas Akhir Registrasi Kartu Prabayar
Jakarta, Rifan Financindo || -- Hari ini (30/4) jadi batas akhir bagi pengguna layanan seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Jika kewajiban tersebut tak dilakukan, pemerintah memastikan layanan pesan singkat (SMS), telepon, dan internet akan diblokir. Masyarakat diharuskan mendaftarkan nomor prabayar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 444, telepon call center, hingga menu USSD dan laman situs operator. Berikut format SMS registrasi untuk pelanggan baru dan lama: Pelanggan baru : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) Pelanggan lama: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) Pendaftaran lewat SMS hanya bisa dilakukan tiga kali untuk 1 operator yang sama. Jika lebih dari tiga kali, pendaftaran harus dilakukan di gerai pelanggan operator. Pelanggan juga bisa mendatangi gerai resmi operator denan membawa identitas yang sah. Untuk mengecek apakah proses registrasi ulang telah berhasil atau gagal, penggun