BI Sebut Tak Semua Bank Bisa Kasih KPR DP Nol Rupiah

Jakarta, PT Rifan Financindo  ||  -- Bank Indonesia (BI) memang mengizinkan pembebasan uang muka (Down Payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun demikian, bukan berarti semua bank umum boleh memberikan fasilitas KPR dengan DP nol rupiah. 


Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto bilang pembebasan DP untuk fasilitas KPR bergantung pada masing-masing kinerja bank, baik kreditnya maupun perhitungan risikonya.

"Kami beri pelonggaran untuk pembeli pertama. Itu kami tidak atur, sehingga bukan DP nol persen. Tapi, kami serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank, karena aturan kami sudah cukup ketat," ujarnya, akhir pekan lalu.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pemanfaatan kebijakan KPR tanpa DP hanya berlaku dengan kondisi kecukupan likuiditas bank. Selain itu, BI juga mensyaratkan rasio kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL) net di bawah 5 persen atau NPL gross sektor properti 5 persen.

"Ini menunjukkan bahwa aspek prudential (kehati-hatian) masih ada. Karena kami ingin kebijakan ini tetap menjamin kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen," kata Perry.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan ini sengaja dilakukan ketika penjualan rumah tidak begitu tinggi seperti saat ini.

Namun, ke depan, bila penjualan rumah sudah meningkat dan cenderung terlalu tinggi (booming), bukan tidak mungkin bank sentral nasional akan mengubah aturan ini lagi.

"Kebijakan makroprudensial itu bersifat countercyclical. Saat suatu hal sedang booming, kami ketatkan (aturannya). Tapi ketika soft (lunak), itu kami rendahkan," imbuhnya.

BI memberlakukan pembebasan rasio pinjaman terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) untuk pembelian rumah pertama. Namun, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan ketentuan DP sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2).

Selain itu, BI juga memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Dengan ketentuan itu, maka pencairan kredit dimungkinkan sejak rumah pertama kali akan dibangun. Begitu akad kredit, pencairan kredit diberikan maksimum 30 persen.
Lalu, setelah fondasi rumah selesai dibangun, maksimum pencairan menjadi 50 persen dari plafon kredit.

 PT Rifan Financindo  || Kemudian, setelah tutup atap selesai, pencairan maksimum mencapai 90 persen dari plafon. Sedangkan, pencairan kumulatif baru terjadi pada saat penandatangan serah terima akte jual beli dan cover note. 


Baca juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER |  PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT.RIFAN |  PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB  || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat 

rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK 
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || 
pt rifan financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us