Kemenkeu Sosialisasi Aturan Baru PNBP

Jakarta –  PT Rifan Financindo  ||  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sosialisasi yang dilakukan Kemenkeu ini bertujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana pelaksanaan penerapan UU baru tersebut.


Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan, Undang-Undang PNBP yang baru ini membutuhkan kajian dan proses yang cukup panjang. Sehingga, Undang-Undang ini bisa ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

Undang-Undang baru ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP. Di mana saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, lantaran kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara juga cukup besar.

“Sekarang ini perlu ada semacam revitalisasi PNBP. Saya yakin banyak yang belum ngerti esensinya apa. Kami ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Selain itu, kata dia, PNBP juga dapat mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan demikian, nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

“Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Mardiasmo menambahkan, dalam penerapan aturan PNBP yang baru ini dikelompokan menjadi enam klaster. Adapun keenam klaster tersebut antara lain seperti pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, serta hak negara lainnya.
PT Rifan Financindo  ||  PNBP merupakan pungutan yang dibayar otol orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 

Baca juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER |  PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT.RIFAN |  PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB  || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat 

rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK 
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || 
pt rifan financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us