Direktur Utama Jadi Tersangka Pembobolan Bank DBS Singapura
PT Rifan Financindo || Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura, yakni, Direktur Utama PT CSB IAY Kartika. “Kita temukan fakta hukum adanya perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana tanpa hak yang berasal dari rekening milik Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapore," kata Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Hendrawan di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018. Hendrawan mengatakan, ada aliran uang US$100 ribu diterima tersangka melalui rekening BCA atas nama PT CSB pada tanggal 30 Desember 2016. Dana itu diketahui berasal dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp. Setelah dana masuk, dana ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang Bank BCA. “Kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT CBS) dan sebagian dana untuk kepentingan priba