KPK: Nilai Total Aset Djoko Susilo yang Disita Capai Rp120 M
Jika memakai harga pasar, nilai aset yang disita lebih dari Rp200 M
ddd
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai total aset yang disita karena terkait dengan kasus Irjen Djoko Susilo mencapai Rp120 miliar. Nilai aset yang sebagian besar berupa tanah itu bisa lebih lagi jika dihitung menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
"Itu kalau nilai bukunya. Tapi, kalau pakai harga pasar, nilainya bisa di atas Rp200 miliar,"kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 3 September 2013.
Oleh karena itu, Bambang menilai penyitaan dan perampasan aset di perkara Djoko Susilo ini menarik. "Karena belum pernah ada putusan yang bisa melampui nilai Rp200 miliar."
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta merampas sekitar 51 aset Djoko Susilo untuk negara. Lihat daftarnya di sini.
Namun, ada juga aset yang dikembalikan kepada pemiliknya karena tidak terkait kasus korupsi atau hal lain. Lihat daftarnya di sini.
"Itu kalau nilai bukunya. Tapi, kalau pakai harga pasar, nilainya bisa di atas Rp200 miliar,"kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 3 September 2013.
Oleh karena itu, Bambang menilai penyitaan dan perampasan aset di perkara Djoko Susilo ini menarik. "Karena belum pernah ada putusan yang bisa melampui nilai Rp200 miliar."
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta merampas sekitar 51 aset Djoko Susilo untuk negara. Lihat daftarnya di sini.
Namun, ada juga aset yang dikembalikan kepada pemiliknya karena tidak terkait kasus korupsi atau hal lain. Lihat daftarnya di sini.
Komentar
Posting Komentar