Perjalanan Ketua RW 12 Kebon Melati yang Menolak Kebijakan Laporan dari Qlue
JAKARTA, Polemik soal laporan via Qlue sempat terjadi di Kelurahan Kebon Melati. Ketua RW 12 Kebon Melati, Agus Iskandar, merasa keberatan berkewajiban melaporkan lingkungannya via Qlue.
Apalagi laporan itu dikaitkan dengan uang insentif. Setiap laporan untuk tingkat RT dihargai Rp 10.000 dan tingkat RW dihargai Rp 12.000. Maksimal laporan yang akan dibayar per bulan yakni Rp 900.000 untuk RT dan Rp 1.125.000 untuk RW.
Agus Iskandar meradang. Bersama dengan Ketua RT/RW di Jakarta, ia kemudian melakukan aksi protes. Pada Kamis (26/5/2016), bersama puluhan pengurus RT/RW di Jakarta ia mengadukan masalah ini ke Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Keluh kesah pun dituangkan dalam pertemuan itu. Mereka meminta Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut.
Sistem untuk biaya operasional pun dikembalikan seperti semula, yakni tanpa harus menggunakan Qlue dan dibayar tiga bulan sekali. Setelah pertemuan dengan DPRD, Agus kemudian dipanggil oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin pada Jumat (27/5/2016).
Dalam pertemuan empat mata itu, Winetrin menyampaikan bahwa Agus sudah mengetahui konsekuensi jika menolak kebijakan laporan via Qlue. Salah satunya adalah sanksi pemberhentian.
Setelah pertemuan itu, Agus pun bersuara, tepatnya hari Minggu (29/5/2016). Ia diminta Winetrin untuk mengundurkan diri.
"Iya hari Jumat saya dipanggil oleh Bu Lurah (Winetrin). Saya disuruh mengundurkan diri kalau menentang kewajiban melaporkan ke Qlue sehari tiga kali," ujar Agus di Kantor Sekertariat RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu.
Agus menambahkan rencana pemecatan dirinya sebagai Ketua RW 12 baru bersifat lisan. Dia belum menerima surat resmi dari kelurahan mengenai hal tersebut.
"Untuk legalitas formalnya katanya hari Senin baru diterbitkan. Bu Lurah katanya mau membicarakan dulu dengan Pak Wali Kota (Mangara Pardede)," ucap dia.
Menanggapi isu tersebut, Winetrin juga ikut bersuara. Dirinya tegas menyebut belum secara resmi memecat Agus. Pasalnya, ia belum mengeluarkan surat pemberhentian.
Rencana pemecatan baru akan dikoordinasikan dengan Camat Tanah Abang dan Wali Kota Jakarta Pusat hari Senin (30/5/2016).
"Saya nunggu (perintah) dong dari atasan saya. Hari ini (Senin) saya akan laporan pertemuan itu (rapat dengan Agus)," kata Winetrin. (Baca: Lurah Kebon Melati Sebut Ketua RW 12 Tak Gagap Qlue, Hanya Keberatan)
Tak dipecat
Setelah pertemuan dengan camat dan wali kota, Winetrin pun diberikan arahan perihal masalah dengan Agus yang enggan mengikuti kebijakan laporan via Qlue. Arahan penting yakni tidak memecat Agus.
"Dari awal tidak ada pemecatan itu. Sudah laporan juga. Dari atasan sudah ada arahan. Kita pertimbangkan dari berbagai aspek," kata Winetrin di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Winetrin menambahkan, dirinya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Di situ kan sudah jelas. Kalau memang tidak ada laporan yang masuk, tentu tidak akan terima insentifnya. Terus kita banyak dengar RW tidak perlu operasional atau insentif, yang penting dia tidak direpotkan dengal hal-hal itu. Jadi sama-sama aja nanti," kata Winetrin.
Kendati demikian, ia mengingatkan perihal bentuk pertanggungjawaban Ketua RT/RW ke masyarakat. Pasalnya aplikasi Qlue dinilai penting untuk membantu perbaikan kondisi wilayah, seperti kebersihan, kemacetan, sampah, kondisi sosial, pelayanan dan lainnya. (Baca: Ketua RW 12 Kebon Melati: Qlue Bermanfaat bagi Warga)
Komentar
Posting Komentar