Menhan Pastikan Penyandera 7 WNI adalah Kelompok Abu Sayyaf

 JAKARTA, Rifan Financindo Berjangka - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan, pelaku penyanderaan tujuh warga negara Indonesia yang merupakan anak buah kapal (ABK) tugboat Charles 001 adalah kelompok bersenjata pimpinan Abu Sayyaf.

Tujuh WNI itu disandera sejak 20 Juni 2016.

Ryamizard mengatakan, peristiwa pembajakan tersebut terjadi sebanyak dua kali dan keduanya dilakukan oleh kelompok yang sama.

"Iya ini kelompok Abu Sayyaf semua yang melakukan," ujar Ryamizard, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Advertisment

Ryamizard menuturkan, saat ini kelompok Abu Sayyaf sudah bergerak dari arah Utara, di Provinsi Sulu menuju ke bagian Selatan Filipina, daerah Davao.

Menurutnya, tentara Filipina sudah mendeteksi pergerakan kelompok Abu Sayyaf tersebut dan melakukan pengepungan di daerah Davao.

"Mereka (kelompok Abu Sayyaf) sudah bergerak dari arah utara, di Provinsi Sulu ke selatan, daerah Davao. Mereka kumpul di sana. Mereka sudah dikepung oleh pasukan Filipina di Davao," ungkap Ryamizard.

Bertemu Menhan Filipina

Sebelumnya, Ryamizard bertemu dengan Menteri Pertahanan Filipina Voltaire T Gazmin, Minggu (26/6/2016), membahas soal penyanderaan warga negara Indonesia di Filipina Selatan dan tindak lanjut kesepakatan antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia soal patroli keamanan bersama di perbatasan ketiga negara.

Ryamizard menyatakan, ada sejumlah terobosan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina terkait penyanderaan warga negara Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf.

"Pemerintah Filipina mengizinkan pengejaran terhadap perompak dan teroris di Filipina Selatan hingga melintasi perbatasan laut RI-Filipina. Semua dilakukan dalam kerangka semangat ASEAN, yakni keamanan dan stabilitas kawasan," kata Ryamizard.

Menurut Ryamizard, biasanya perundingan seperti ini memakan waktu berbulan-bulan.

"Filipina sangat positif dan terbuka dalam menyelesaikan persoalan keamanan di Kepulauan Sulu," kata Ryamizard.

Kesepakatan yang mengacu pada perjanjian bilateral RI-Filipina pada 1975 itu akan memungkinkan dilakukan pengejaran terhadap kelompok teroris dan perompak melintasi perbatasan, bahkan hingga ke daratan tempat mereka melarikan diri di kawasan Filipina Selatan.

Kemhan sudah menghubungi Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM; dan Mabes TNI terkait kesepakatan yang dicapai.

Tim Mabes TNI dikirim dari Jakarta, Senin (27/6/2016), untuk membahas operasional kesepakatan tersebut, termasuk teknis pengejaran perompak dan teroris yang beroperasi di perbatasan RI-Filipina itu.Rifan Financindo Berjangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us