Ahok Sesalkan Ada Pengemudi Sengaja Langgar Ganjil-Genap

Jakarta, Rifan Financindo Berjangka  -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan masih adanya pengguna kendaraan yang dengan sengaja melanggar jalur utama saat sistem ganjil genap diuji coba. Menurutnya pelanggaran itu bisa menyebabkan arus tersendat karena petugas harus memberikan peringatan lisan.

Selain memberikan peringatan, petugas juga mengarahkan pelanggar ke jalur pengalihan. "Dia enggak sadar kalau dia masuk enggak mungkin lewat. Nanti diujung pasti diarahkan," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta kemarin.

Ahok menilai wajar masih ada pelanggar pada uji coba hari pertama kemarin. Di beberapa titik pengawasan, memang masih ada kendaraan dengan nomor akhir pelat genap tetap melintas di jalur utama.

Sesuai dengan tanggal kemarin, hanya kendaran dengan nomor akhir ganjil pada pelatnya yang diperkenankan melintasi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

"Secara keseluruhan (pelaksanaan) saya lihat lumayan," katanya.

Selain pengguna jalan yang dengan sengaja melanggar, ada pula yang belum tahu adanya pembatasan kendaraan di jalur sepanjang 12,3 km ini. Catatan Dinas Perhubungan ada 30 kendaraan bernomor polisi genap yang hari ini melanggar.

Ahok berharap semua pengguna jalan mennaati aturan ini. Bahkan sebagai orang nomor satu di Jakarta, ia juga mengikuti aturan ini. "Kecuali (pelat nomor) RI," ujarnya.

Kemarin adalah hari pertama diberlakukannya sistem ganjil genap. Uji coba akan berlangsung hingga 26 Agustus 2016. Selama masa uji coba pelanggar belum ada dikenakan tilang, hanya teguran tertulis. Masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang melanggar pada hari pertama  sistem ganjil diujicobakan hari ini (27/7). Beberapa pelanggar dinilai sengaja melewati jalur utama meski tahu salah. Pelanggaran dilakukan karena belum penerapan sanksi.

"Mereka tahu, tapi dianggap sepele karena belum ada sanksi tegas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Rabu (27/7).

Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang boleh melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto adalah kendaraan bernomor pelat ganjil. Sementara kendaraan yang nomor akhir pelatnya genap dilarang melintas.  Rifan Financindo Berjangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contact Us

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Koalisi Pejalan Kaki Dikecam PKL Saat Gelar Aksi di Tanah Abang