Eropa Juga Tuntut Apple Bayar Rp192 Triliun
Rifan Financindo Berjangka --: European Commision telah memerintahkan Apple untuk membayarkan pajak sebesar EUR13 miliar (Rp192 triliun) dan bunga pada Irlandia. Alasannya adalah karena perusahaan teknologi tersebut dianggap telah mendapatkan keuntungan pajak ilegal dari pemerintah Irlandia.
Dalam sebuah pernyataan resmi, regulator antitrust dari European Union berkata bahwa 2 perjanjian Apple dengan pemerintah Irlandia "menurunkan secara signifikan" jumlah pajak yang harus Apple bayarkan sejak tahun 1991.
Dalam perjanjian di tahun 1991, Apple diperbolehkan mengumumkan keuntungan yang mereka dapatkan dalam 2 perusahaan anak Irlandia, yaitu Apple Sales International dan Apple Operations Europe.
The Verge melaporkan, EC berkata, keuntungan yang didapatkan dan dilaporkan oleh kedua perusahaan itu "tidak sesuai dengan kenyataan ekonomi".
Selain itu, perjanjian antara Apple dengan Irlandia terkait pajak dianggap tidak legal karena hal ini membuat Apple "diuntungkan secara signifikan untuk melawan perusahaan lain yang juga harus menuruti peraturan pajak yang sama."
"Negara anggota tidak bisa memberikan keuntungan pajak pada beberapa perusahaan -- hal ini merupakan tindakan ilegal," kata Commissioner Margrethe Vestager, Head of EC Competition Policy.
"Investigasi yang dilakukan oleh Commision menyimpulkan bahwa Irlandia telah memberikan keuntungan pajak pada Apple secara ilegal yang membuat Apple tidak perlu membayar pajak sebesar perusahaan lainnya."
Regulator Eropa telah mengadakan bebeapa investigasi pada sweetheart deal yang beberapa negara anggota telah tawarkan pada perusahaan multinasional. Perjanjian ini memungkinkan perusahaan untuk mengeksploitasi celah pada peraturan sehingga mereka dapat membayar pajak dengan lebih rendah.
Menteri Keuangan Irlandia, Michael Noonan berkata pada Reuters bahwa Irlandia sangat tidak setuju dengan keputusan EC. "Keputusan ini memojokkan saya, memaksa saya untuk mencari persetujuan kabinet untuk mengajukan banding," kata Noonan dalam sebuah pernyataan.
"Ini penting untuk dilakukan untuk melindungi integritas sistem pajak kami; untuk memberikan kepastian pajak pada pelaku bisnis dan untuk melawan campur tangan Uni Eropa dalam kompetensi negara anggota terkait pajak," ujarnya lebih lanjut.
Kepada BBC, Apple berkata, bahwa mereka akan mengajukan banding. "European Commission telah berusaha untuk mengubah sejarah Apple di Eropa, mengacuhkan regulasi pajak Irlandia dan melawan sistem perpajakan di dunia," kata Apple. "Argumen Commission tidak berdasar pada berapa besar pajak yang Apple bayarkan, tapi mengenai pemerintah mana yang mendapatkan uang itu."
"Hal ini akan memberikan efek buruk pada pembuatan pekerjaan dan investasi di Eropa. Apple mengikuti peraturan yang ada dan membayar semua pajak saat kami melakukan operasi. Kami akan mengajukan banding dan percaya bahwa keputusan ini akan dibalikkan." Rifan Financindo Berjangka
Dalam sebuah pernyataan resmi, regulator antitrust dari European Union berkata bahwa 2 perjanjian Apple dengan pemerintah Irlandia "menurunkan secara signifikan" jumlah pajak yang harus Apple bayarkan sejak tahun 1991.
Dalam perjanjian di tahun 1991, Apple diperbolehkan mengumumkan keuntungan yang mereka dapatkan dalam 2 perusahaan anak Irlandia, yaitu Apple Sales International dan Apple Operations Europe.
The Verge melaporkan, EC berkata, keuntungan yang didapatkan dan dilaporkan oleh kedua perusahaan itu "tidak sesuai dengan kenyataan ekonomi".
Selain itu, perjanjian antara Apple dengan Irlandia terkait pajak dianggap tidak legal karena hal ini membuat Apple "diuntungkan secara signifikan untuk melawan perusahaan lain yang juga harus menuruti peraturan pajak yang sama."
"Negara anggota tidak bisa memberikan keuntungan pajak pada beberapa perusahaan -- hal ini merupakan tindakan ilegal," kata Commissioner Margrethe Vestager, Head of EC Competition Policy.
"Investigasi yang dilakukan oleh Commision menyimpulkan bahwa Irlandia telah memberikan keuntungan pajak pada Apple secara ilegal yang membuat Apple tidak perlu membayar pajak sebesar perusahaan lainnya."
Regulator Eropa telah mengadakan bebeapa investigasi pada sweetheart deal yang beberapa negara anggota telah tawarkan pada perusahaan multinasional. Perjanjian ini memungkinkan perusahaan untuk mengeksploitasi celah pada peraturan sehingga mereka dapat membayar pajak dengan lebih rendah.
Menteri Keuangan Irlandia, Michael Noonan berkata pada Reuters bahwa Irlandia sangat tidak setuju dengan keputusan EC. "Keputusan ini memojokkan saya, memaksa saya untuk mencari persetujuan kabinet untuk mengajukan banding," kata Noonan dalam sebuah pernyataan.
"Ini penting untuk dilakukan untuk melindungi integritas sistem pajak kami; untuk memberikan kepastian pajak pada pelaku bisnis dan untuk melawan campur tangan Uni Eropa dalam kompetensi negara anggota terkait pajak," ujarnya lebih lanjut.
Kepada BBC, Apple berkata, bahwa mereka akan mengajukan banding. "European Commission telah berusaha untuk mengubah sejarah Apple di Eropa, mengacuhkan regulasi pajak Irlandia dan melawan sistem perpajakan di dunia," kata Apple. "Argumen Commission tidak berdasar pada berapa besar pajak yang Apple bayarkan, tapi mengenai pemerintah mana yang mendapatkan uang itu."
"Hal ini akan memberikan efek buruk pada pembuatan pekerjaan dan investasi di Eropa. Apple mengikuti peraturan yang ada dan membayar semua pajak saat kami melakukan operasi. Kami akan mengajukan banding dan percaya bahwa keputusan ini akan dibalikkan." Rifan Financindo Berjangka
Komentar
Posting Komentar