Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung Dua Bulan Penjara
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai besok akan memberlakukan sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil/genap. Sanksi bagi pelanggar adalah denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk pada peraturan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya kalau tilang kena denda Rp500 ribu terhadap pelanggaran atau kurungan dua bulan kalau tidak mampu membayar denda," kata Moechgiyarto saat ditemui di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Di tempat terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Syamsul Bahri menjelaskan pembayaran denda maksimal Rp500 ribu akan dilakukan setelah putusan pengadilan. Menurutnya, dalam proses pengadilan denda bisa saja justru dikurangi atau dihapuskan.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016. "Pergubnya kan ini sudah ada. Nah, nanti bergantung pengadilan yang memberikan dendanya," ujar Syamsul.
Syamsul meyakini pemberlakukan aturan nomor pelat ganjil/genap di sejumlah titik ibu kota akan mudah dipahami masyarakat. Terbukti, jumlah pelanggar aturan ini semakin berkurang sejak diujicobakan pada akhir Juli lalu.
"Di awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150 sampai 200 orang saja," ucap Syamsul.
Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta telah berakhir pada 26 Agustus. Sosialisasi pun telah dilakukan sebelumnya, yaitu sejak 28 Juni hingga 26 Juli.
Peraturan ganjil/genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, (Aturan Ganjil-Genap Sudah Dilanggar Lebih Dari 12 Ribu Kali)tepatnya pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Rifan Financindo Berjangka
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk pada peraturan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya kalau tilang kena denda Rp500 ribu terhadap pelanggaran atau kurungan dua bulan kalau tidak mampu membayar denda," kata Moechgiyarto saat ditemui di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Di tempat terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Syamsul Bahri menjelaskan pembayaran denda maksimal Rp500 ribu akan dilakukan setelah putusan pengadilan. Menurutnya, dalam proses pengadilan denda bisa saja justru dikurangi atau dihapuskan.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016. "Pergubnya kan ini sudah ada. Nah, nanti bergantung pengadilan yang memberikan dendanya," ujar Syamsul.
Syamsul meyakini pemberlakukan aturan nomor pelat ganjil/genap di sejumlah titik ibu kota akan mudah dipahami masyarakat. Terbukti, jumlah pelanggar aturan ini semakin berkurang sejak diujicobakan pada akhir Juli lalu.
"Di awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150 sampai 200 orang saja," ucap Syamsul.
Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta telah berakhir pada 26 Agustus. Sosialisasi pun telah dilakukan sebelumnya, yaitu sejak 28 Juni hingga 26 Juli.
Peraturan ganjil/genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, (Aturan Ganjil-Genap Sudah Dilanggar Lebih Dari 12 Ribu Kali)tepatnya pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Rifan Financindo Berjangka
Komentar
Posting Komentar