Dana Repatriasi Rp 400 Triliun Berpotensi Masuk ke Pasar Modal
Jakarta - Rifan Financindo Berjangka -- Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya memprediksi dana repatriasi yang berpotensi masuk ke pasar saham bisa mencapai Rp 100 triliun selama periode 2016 hingga Maret 2017. Dana tersebut akan ditambah dengan potensi dana Rp 300 triliun yang masuk ke instrumen investasi pasar modal lainnya, seperti obligasi korporasi dan pemerintah.
“Perhitungan potensi ini kita lihat dari tren pertumbuhan pasar modal Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata dia di Jakarta, Senin (26/9).
Nurhaida menegaskan, dengan masuknya dana repatriasi, pihaknya tetap berharap IHSG bertumbuh secara wajar. Langkah ini bisa diantisipasi dengan ketersediaan instrumen investasi atau saham yang mencukupi di pasar modal.
“Seandainya demand bisa sangat tinggi karena dana repatriasi masuk, dan produk sahamnya tidak tersedia, maka ada kemungkinan harga naik di luar harga wajar. Kondisi itu yang dari awal mesti kami antisipasi,” jelas dia.
Karena itu, lanjutnya, menjadi penting untuk mendorong jumlah emiten baru yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, semisal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong anak-anak usaha BUMN go public.
Nurhaida menambahkan, ada tiga sektor yang bakal mendapatkan dana repatriasi dari amnesti pajak paling banyak, yakni sektor perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.
Di lain pihak, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak sebagai bentuk dukungan atas program amnesti pajak.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan, PSAK itu memberikan panduan wajib pajak untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Amnesti Pajak.
"PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari," ujarnya, kemarin.
Secara teknis, pengukuran awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Selan itu, entitas tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas itu berdasarkan nilai wajar. Nantinya selisih dari pertambahan aset dan utang itu akan menjadi tambahan modal disetor.
Entitas yang menerapkan PSAK 70 akan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70. Namun, entitas diberikan opsi mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu.
“Perhitungan potensi ini kita lihat dari tren pertumbuhan pasar modal Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata dia di Jakarta, Senin (26/9).
Nurhaida menegaskan, dengan masuknya dana repatriasi, pihaknya tetap berharap IHSG bertumbuh secara wajar. Langkah ini bisa diantisipasi dengan ketersediaan instrumen investasi atau saham yang mencukupi di pasar modal.
“Seandainya demand bisa sangat tinggi karena dana repatriasi masuk, dan produk sahamnya tidak tersedia, maka ada kemungkinan harga naik di luar harga wajar. Kondisi itu yang dari awal mesti kami antisipasi,” jelas dia.
Karena itu, lanjutnya, menjadi penting untuk mendorong jumlah emiten baru yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, semisal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong anak-anak usaha BUMN go public.
Nurhaida menambahkan, ada tiga sektor yang bakal mendapatkan dana repatriasi dari amnesti pajak paling banyak, yakni sektor perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.
Di lain pihak, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak sebagai bentuk dukungan atas program amnesti pajak.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan, PSAK itu memberikan panduan wajib pajak untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Amnesti Pajak.
"PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari," ujarnya, kemarin.
Secara teknis, pengukuran awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Selan itu, entitas tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas itu berdasarkan nilai wajar. Nantinya selisih dari pertambahan aset dan utang itu akan menjadi tambahan modal disetor.
Entitas yang menerapkan PSAK 70 akan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70. Namun, entitas diberikan opsi mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu.
https://ptrifanfinancindoberjangkajakartastc.wordpress.com/2016/09/27/dana-repatriasi-rp-400-triliun-berpotensi-masuk-ke-pasar-modal/
Rifan Financindo Berjangka
Komentar
Posting Komentar