Telat Bayar, Status Kepersertaan BPJS Kesehatan Dicabut

Rifan Financindo Berjangka -- Sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan semakin berat. Mulai bulan ini, peserta yang terlambat membayar tak lagi dikenakan denda 2 persen. Tapi, status kepesertaannya sudah tidak berlaku lagi.   

Aturan ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU). Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Dody Pamungkas, akhir pekan lalu. Ia menuturkan, aturan baru ini bertujuan agar warga sadar membayar iuran secara rutin. Juga menghindari kasus peserta yang tidak taat aturan.

Berdasarkan evaluasi program BPJS Kesehatan beberapa tahun terakhir, banyak kasus terjadi adalah peserta sudah menggunakan fasilitas, namun tidak patuh untuk menanggung iuran. “Layanan akan non-aktif sementara jika peserta telat membayar iuran. Tetapi akan segera aktif kembali secara otomatis jika peserta telah membayar semua iuran yang tertunggak itu,” jelasnya kepada Kaltim Post.

Dody mengatakan, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo sekitar Maret lalu. Kata dia, ada kesempatan membayar selama 1 bulan 10 hari. Jika lebih dari masa itu, maka kartu akan non-aktif. Untuk mengaktifkannya kembali, cukup dengan melakukan pembayaran iuran.

Selain itu, Dody mengungkapkan, ada beberapa perubahan lagi selain soal status non-aktif. Jika dalam aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total tunggakan. Kini, peserta akan mendapatkan sanksi jika peserta menjalani pengobatan rawat inap dan masih masuk masa waktu 45 hari pelunasan.

Adapun hitungan denda sebesar 2,5 persen dikali jumlah bulan tertunggak  yang maksimal 12 bulan. Selanjutnya dikali biaya pelayanan kesehatan yang sudah dinikmati. Total maksimal denda sebesar Rp 30 juta. Ia pun meyakini tidak ada perubahan tarif dalam waktu dekat ini. “Sesuai dengan peraturan soal tarif diatur setiap dua tahun. Jadi, penyesuaiannya sejak 2016-2017 ini. Sampai tahun depan, insya Allah tidak ada perubahan tarif. Entah kalau 2018 nanti,” ucapnya.

Berkaitan dengan kebijakan virtual account (VA) dan status non-aktif ini, Dody mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk segera melapor. Apabila terjadi perubahan data. Misalnya status pernikahan, kelahiran anak dan kematian. “Kami menghindari kasus kalau ternyata ada peserta yang sudah meninggal dunia, tetapi dalam sistem kami masih terhitung harus membayar. Ini ada hubungannya dengan sistem pembayaran VA,” tuturnya.

Sehingga sangat penting agar peserta BPJS Kesehatan aktif untuk melaporkan perubahan data itu. Termasuk bagi mereka yang ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam satu tagihan VA. Kesempatan perubahan data ini masih berlaku hingga 25 Oktober mendatang. “Sisi positif adanya VA memang dapat mengajak masyarakat untuk sadar terkait perubahan data yang dialami. Mau tidak mau mereka akan aktif dan lebih memerhatikan,” tutupnya.  Rifan Financindo Berjangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us