DPR Sodorkan Tiga Usulan Soal Kontrak Migas

Jakarta, Rifan Financindo -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tiga usulan kepada pemerintah terkait sistem pengadaan barang dan jasa serta cost recovery di sektor minyak dan gas (migas) yang sebelumnya telah dipaparkan dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR.

"Dari hasil rapat, kami simpulkan ada tiga poin usulan yang diberikan DPR," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi di Gedung DPR, Rabu (14/12).

Pertama, Komisi VI​​I DPR meminta mulai tahun 2017, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengembalikan sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) hanya untuk nilai pekerjaan di bawah US$5 juta.

Kedua, Komisi VII DPR meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas untuk melengkapi data-data cost recovery dari tahun 2015 hingga 2017.

Adapun data cost recovery yang dimaksudkan, termasuk data volume dan alokasi anggaran untuk penanganan limbah B3 di masing-masing KKKS serta kapal pendukung operasional yang dipergunakan oleh KKKS.

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan pada Komisi VII DPR.

"Untuk poin kedua dan ketiga, disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat tanggal 9 Januari 2017," tutup Mulyadi.

Terkait jawaban tertulis atas hal-hal yang ditanyakan oleh DPR kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas, salah satunya ialah perbandingan nilai pengadaan barang dan jasa melalui persetujuan hasil pelaksanaan tender oleh SKK Migas dengan pengadaan yang telah dilaksanakan internal KKKS.

"Ini nilai pengadaan barang dan jasa yang di internal KKKS dan yang disetujui oleh SKK Migas sepertinya harus dicek ulang, apakah angkanya sudah benar, jumlahnya sudah benar," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Indro Hananto.

DPR meragukan akumulasi total nilai pengadaan yang diberikan SKK Migas yang memiliki sedikit selisih akibat pembulatan data.

Tercatat, nilai pengadaan di internal KKKS sebesar 60 persen dengan nilai mencapai US$4,79 miliar. Kemudian, nilai pengadaan yang disetujui oleh SKK Migas sebesar 40 persen dengan nilai mencapai US$3,13 miliar.

Sementara secara total, nilai pengadaan yang diberikan SKK Migas kepada DPR sebesar US$7,91 miliar.

"Ini kami bulatkan, nanti kami berikan data aslinya, itu sebenarnya untuk nilai pengadaan yang disetujui oleh SKK Migas sebesar US$3,12 miliar sekian," kata Wakil SKK Migas M.I Zikrullah.

Sementara itu, menanggapi tiga poin usulan yang diberikan DPR, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mangatakan, kementeriannya bersama SKK Migas akan memenuhi poin-poin usulan yang diberikan DPR.

"Kami catat semua yang sudah diberikan. Nanti kami komitmen untuk menjawab pada kesempatan selanjutnya. Semoga bisa dijawab lebih baik dengan data-data pendukung," ucap Arcandra.

Rifan Financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us