Ingin NPWP, SIM Sampai Paspor Jadi Satu Kartu? Begini Caranya
Jakarta - Rifanfinancindo -- Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menyediakan platform
aplikasi Kartin1 atau Kartu Indonesia Satu yang mampu mengintegrasikan
beberapa indentitas dan layanan produk dalam satu kartu.
Tahap awal, Ditjen Pajak akan melakukan soft launching platform Kartin1 pada Jumat pekan ini. Di mana, dalam peluncuran tersebut merupakan prototipe yang nantinya akan ditawarkan ke beberapa instansi pemerintah maupun perusahaan.
Sebab, platform aplikasi ini merupakan pengembangan dari kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa memiliki kegunaan lebih bukan hanya untuk data pajak saja. Nantinya, kartu-kartu yang memanfaatkan platform ini bisa mengintegrasikan NPWP dengan pelayanan pembayaran BPJS baik ketenagakerjaan, kesehatan, paspor, SIM, hingga e-Money.
Namun, pelayanan serta identitas berbagai macam layanan bisa diterwujud jika masing-masing intansi ingin memanfaatkan platform Kartin1.
Jika sudah banyak yang ingin mengintegrasikan, bagaimana cara mendapati Kartin1 ?
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan, cara untuk mendapatkan Kartin1 dengan mendatangi para instansi yang telah bersedia memanfaatkan aplikasi terintegrasi ini.
Misalnya, usai peluncuran soft launching, salah satu perbankan nasional ingin memanfaatkan platform Kartin1 untuk mengintegrasikan rekening, maka pada saat masyarakat mendaftar di bank tersebut, maka memilih kartu Kartin1.
"Jadi yang siapkan kartunya itu para instansi yang memang mau mengintegrasikan layanan produknya dengan identitas lainnya," kata Iwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Iwan melanjutkan, untuk mengintegrasikan Kartin1 satu dengan layanan atau produk perbankan perlu menunggu izin dari Bank Indonesia selaku pemegang kuasa industri keuangan.
"Sekarang itukan masih prototipe, saya sih berharap bank mau gabung, cuma kan izinnya harus dari BI karena kewenangan produk perbankan ada di BI, kalau BI mengizinkan nantinya saat buat rekening dikasih ATM tinggal pilih kartu yang ada logo kartin1," jelasnya.
Jika kartu rekening tersebut sudah menggunakan Kartin1, maka selanjutnya menjadi kewenangan masyarakat itu sendiri untuk mengintegrasikan dengan identitas apa saja dan produk apa saja.
Karena, platform aplikasi Kartin1 ini ditujukan sebagai NPWP, SIM, pembayaran BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, paspor, hingga e-Money. Hanya saja, penambahan indentitas bisa dilakukan jika masing-masing instansi sudah berkomitmen untuk mengintegrasikan.
Iwan menuturkan, pada Jumat pekan ini Ditjen Pajak akan melakukan soft launching sekaligus mengetes pasar mengenai platform Karini1.
"Itu juga tergantung dengan institusinya, misalnya dengan bank, misalnya mau terintegrasi dengan BPJS dan segala macam, jadi nanti bisa masuk ke website aplikasi kita, sebagai pemegang Kartin1 nanti di update setelah itu datang ke KPP nanti sudah masuk datanya," ujarnya.
Mengenai manfaat Kartin1, lanjut Iwan memberikan manfaat dengan satu kartu namun multi identitas, lalu adanya pemberian loyalti bagi pemegang kartu yang misalnya berbelanja di toko-toko tertentu, selanjutnya bisa sebagai modal masyarakat mendapatkan layanan pemerintah atau tidak karena bisa mengecek status kewajiban pajaknya, lalu bisa dimanfaatkan sebagai alat transaksi seperti ATM atau untuk layanan BPJS.
"Manfaatnya yang paling gampang tadinya bawa banyak kartu, sekarang cuma 1 kartu, kedua kalau untuk perpajakan bisa lapor SPT di kios kita, nanti ke depan misalnya ada program pajak misalnya beli barang ini dapat poin, jadi banyak sekali. Kartu itu dibuat untuk terintegrasi, kalau kerjasama dengan bank juga akan ada keuntungan dari perbankan," kata dia.
Lebih lanjut Iwan menyebutkan, kartu Kartin1 juga tidak akan menggugurkan kartu identitas atau kartu produk layanan yang sudah ada saat ini.
"Karena pengintegrasian kan menjadi pilihan bagi masyarakat, dan tergantung dari instansinya, mau hanya dengan Kartin1 atau tetap menyediakan layanan pembuatan kartu," tandasnya.
Rifanfinancindo
Tahap awal, Ditjen Pajak akan melakukan soft launching platform Kartin1 pada Jumat pekan ini. Di mana, dalam peluncuran tersebut merupakan prototipe yang nantinya akan ditawarkan ke beberapa instansi pemerintah maupun perusahaan.
Sebab, platform aplikasi ini merupakan pengembangan dari kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa memiliki kegunaan lebih bukan hanya untuk data pajak saja. Nantinya, kartu-kartu yang memanfaatkan platform ini bisa mengintegrasikan NPWP dengan pelayanan pembayaran BPJS baik ketenagakerjaan, kesehatan, paspor, SIM, hingga e-Money.
Namun, pelayanan serta identitas berbagai macam layanan bisa diterwujud jika masing-masing intansi ingin memanfaatkan platform Kartin1.
Jika sudah banyak yang ingin mengintegrasikan, bagaimana cara mendapati Kartin1 ?
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan, cara untuk mendapatkan Kartin1 dengan mendatangi para instansi yang telah bersedia memanfaatkan aplikasi terintegrasi ini.
Misalnya, usai peluncuran soft launching, salah satu perbankan nasional ingin memanfaatkan platform Kartin1 untuk mengintegrasikan rekening, maka pada saat masyarakat mendaftar di bank tersebut, maka memilih kartu Kartin1.
"Jadi yang siapkan kartunya itu para instansi yang memang mau mengintegrasikan layanan produknya dengan identitas lainnya," kata Iwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Iwan melanjutkan, untuk mengintegrasikan Kartin1 satu dengan layanan atau produk perbankan perlu menunggu izin dari Bank Indonesia selaku pemegang kuasa industri keuangan.
"Sekarang itukan masih prototipe, saya sih berharap bank mau gabung, cuma kan izinnya harus dari BI karena kewenangan produk perbankan ada di BI, kalau BI mengizinkan nantinya saat buat rekening dikasih ATM tinggal pilih kartu yang ada logo kartin1," jelasnya.
Jika kartu rekening tersebut sudah menggunakan Kartin1, maka selanjutnya menjadi kewenangan masyarakat itu sendiri untuk mengintegrasikan dengan identitas apa saja dan produk apa saja.
Karena, platform aplikasi Kartin1 ini ditujukan sebagai NPWP, SIM, pembayaran BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, paspor, hingga e-Money. Hanya saja, penambahan indentitas bisa dilakukan jika masing-masing instansi sudah berkomitmen untuk mengintegrasikan.
Iwan menuturkan, pada Jumat pekan ini Ditjen Pajak akan melakukan soft launching sekaligus mengetes pasar mengenai platform Karini1.
"Itu juga tergantung dengan institusinya, misalnya dengan bank, misalnya mau terintegrasi dengan BPJS dan segala macam, jadi nanti bisa masuk ke website aplikasi kita, sebagai pemegang Kartin1 nanti di update setelah itu datang ke KPP nanti sudah masuk datanya," ujarnya.
Mengenai manfaat Kartin1, lanjut Iwan memberikan manfaat dengan satu kartu namun multi identitas, lalu adanya pemberian loyalti bagi pemegang kartu yang misalnya berbelanja di toko-toko tertentu, selanjutnya bisa sebagai modal masyarakat mendapatkan layanan pemerintah atau tidak karena bisa mengecek status kewajiban pajaknya, lalu bisa dimanfaatkan sebagai alat transaksi seperti ATM atau untuk layanan BPJS.
"Manfaatnya yang paling gampang tadinya bawa banyak kartu, sekarang cuma 1 kartu, kedua kalau untuk perpajakan bisa lapor SPT di kios kita, nanti ke depan misalnya ada program pajak misalnya beli barang ini dapat poin, jadi banyak sekali. Kartu itu dibuat untuk terintegrasi, kalau kerjasama dengan bank juga akan ada keuntungan dari perbankan," kata dia.
Lebih lanjut Iwan menyebutkan, kartu Kartin1 juga tidak akan menggugurkan kartu identitas atau kartu produk layanan yang sudah ada saat ini.
"Karena pengintegrasian kan menjadi pilihan bagi masyarakat, dan tergantung dari instansinya, mau hanya dengan Kartin1 atau tetap menyediakan layanan pembuatan kartu," tandasnya.
Rifanfinancindo
Komentar
Posting Komentar