Ditjen Pajak Targetkan Rp 45 Triliun dari Berburu WP Nakal
Jakarta -- Rifanfinancindo - Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak siap melakukan penegakan hukum sesuai Pasal 18
Undang-undang Pengampunan Pajak pasca tax amnesty. Dari kegiatan
pemeriksaan, target Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini mengumpulkan
penerimaan negara Rp 45 triliun hingga akhir 2017.
Sasaran pemeriksaan Pasal 18 UU Tax Amnesty, adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan yang tidak ikut program tax amnesty ataupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya.
"Target Ditjen Pajak secara nasional menghasilkan Rp 45 triliun dari pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum Pasal 18," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Praytino Aji di Jakarta, Rabu (23/5/2017).
Dia menjelaskan, saat ini kegiatan pemeriksaan telah berjalan. Ditjen Pajak bahkan menerjunkan para Account Representative (AR) sebagai petugas pemeriksa.
"Nanti ada AR. Dia diberikan wewenang. Kalau sudah diimbau tidak direspons, baru wajib pajak diperiksa. Yang pasti kita sudah punya data dan ada potensi besar dari wajib pajak itu," papar Angin.
Untuk mengejar target setoran pajak dari pemeriksaan Rp 45 triliun, diakui Angin berasal dari wajib pajak besar sampai kecil. "Potensi wajib pajak banyak yang diperiksa banyak, ribuan lebih wajib pajak. Ada yang wajib pajak besar sampai yang kecil," Angin menegaskan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam sebulan.
"Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil," tegasnya.
Dia menuturkan, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah menjalankan pemeriksaan tersebut. Tentu setiap petugas pemeriksa sudah dibekali data yang telah dianalisis sebelumnya.
"Sudah banyak kok, satu Kanwil bisa 500 WP dalam sebulan pertama. Prosedurnya kami panggil, minta penjelasan dari data-data. Jadi tidak ujuk-ujuk memanggil WP," Ken menegaskan.
Ken menambahkan, petugas dapat memeriksa Wajib Pajak Orang Pribadi membutuhkan waktu dua minggu, sedangkan Wajib Pajak Badan selama satu bulan. Namun dia tidak bisa menjamin atau memastikan potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Itu uncontrolable, tidak bisa diprediksi berapa," ujar Ken.
Rifanfinancindo
Sasaran pemeriksaan Pasal 18 UU Tax Amnesty, adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan yang tidak ikut program tax amnesty ataupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya.
"Target Ditjen Pajak secara nasional menghasilkan Rp 45 triliun dari pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum Pasal 18," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Praytino Aji di Jakarta, Rabu (23/5/2017).
Dia menjelaskan, saat ini kegiatan pemeriksaan telah berjalan. Ditjen Pajak bahkan menerjunkan para Account Representative (AR) sebagai petugas pemeriksa.
"Nanti ada AR. Dia diberikan wewenang. Kalau sudah diimbau tidak direspons, baru wajib pajak diperiksa. Yang pasti kita sudah punya data dan ada potensi besar dari wajib pajak itu," papar Angin.
Untuk mengejar target setoran pajak dari pemeriksaan Rp 45 triliun, diakui Angin berasal dari wajib pajak besar sampai kecil. "Potensi wajib pajak banyak yang diperiksa banyak, ribuan lebih wajib pajak. Ada yang wajib pajak besar sampai yang kecil," Angin menegaskan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam sebulan.
"Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil," tegasnya.
Dia menuturkan, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah menjalankan pemeriksaan tersebut. Tentu setiap petugas pemeriksa sudah dibekali data yang telah dianalisis sebelumnya.
"Sudah banyak kok, satu Kanwil bisa 500 WP dalam sebulan pertama. Prosedurnya kami panggil, minta penjelasan dari data-data. Jadi tidak ujuk-ujuk memanggil WP," Ken menegaskan.
Ken menambahkan, petugas dapat memeriksa Wajib Pajak Orang Pribadi membutuhkan waktu dua minggu, sedangkan Wajib Pajak Badan selama satu bulan. Namun dia tidak bisa menjamin atau memastikan potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Itu uncontrolable, tidak bisa diprediksi berapa," ujar Ken.
Rifanfinancindo
Komentar
Posting Komentar