Perang Tarif Antar-Operator Telko, KPPU Minta Menkominfo Bertindak

JAKARTA, PT Rifan Financindo - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyarankan Menkominfo Rudiantara membuat regulasi terkait perang tarif murah yang dilakukan operator telekomunikasi.


Saat ini, KPPU tengah meneliti dugaan praktek jual rugi atau predatory pricing. Di mana konsumen akan mendapat tarif sangat murah untuk sesama operator dan tarif mahal untuk lintas operator.

"Yang kami ingin dorong ke depan, supaya regulator, dalam hal ini, Pak Menkominfo mengatur regulasi yang bersifat interkoneksi ini," kata Syarkawi, kepada wartawan, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Penerapan tarif murah tersebut mengakibatkan konsumen yang dipaksa memiliki dua jenis kartu dari operator yang berbeda-beda. Dia berharap, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo nantinya dapat mengatur tarif interkoneksi. Dengan demikian, tarif komunikasi lintas operator tidak lagi mahal, pun untuk tarif sesama operator.

"Sampai sekarang, kami masih dalam tahap penelitian. Tetapi, kami monitor terus dugaan adanya praktik predatory pricing itu," kata Syarkawi.

KPPU meneliti dugaan operator telekomunikasi sengaja menjual rugi untuk mengusir para pesaing usaha dari pasar atau merugikan pesaingnya.

Ombudsman Indonesia juga sempat menyatakan keprihatinannya dengan perang harga antaroperator telekomunikasi.

Lembaga ini menyoroti banting-bantingan harga untuk tarif telekomunikasi yang dimulai dengan program Rp 1 per detik untuk telepon antar-operator (offnet) oleh salah satu operator.

Perang harga layanan telekomunikasi ini tak hanya di biaya percakapan saja. Namun sudah merambah ke tarif data.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengkritisi lambannya KPPU dalam merespon perang harga yang dilakukan operator selular yang saat ini tengah marak.

Menurut dia, pemberian tarif promo yang dilakukan operator telekomunikasi sudah mengarah ke predatory pricing.

“Pembiaran yang dilakukan oleh KPPU itu yang menurut Ombudsman penting. Sebab itu terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh KPPU,” kata Alamsyah melalui rilis ke Kompas.com.


PT Rifan Financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contact Us

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Koalisi Pejalan Kaki Dikecam PKL Saat Gelar Aksi di Tanah Abang