Bank Minta Nasabah Bersaldo Rp200 Juta Tak Khawatir Diintip
Jakarta, PT Rifan Financindo -- Pelaku industri perbankan
meminta nasabah bersaldo minimal Rp200 juta tak khawatir apabila datanya
diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP
Kemenkeu). Buka-bukaan data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak
dalam rangka implementasi sistem keterbukaan dan akses pertukaran
informasi tahun depan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, nasabah tak perlu khawatir apabila datanya diserahkan ke DJP Kemenkeu. Toh, ia memastikan, data yang dibuka tidak terkait dengan mutasi rekening, melainkan saldo akhir yang tercatat.
"Mungkin, masih ada yang salah paham. Banyak yang mengira yang dibuka adalah mutasi rekening. Padahal, yang terpenting, rekening yang diperiksa yang saldo akhir tahun minimum Rp200 juta," ujarnya, Senin (5/6).
Kartika menjelaskan, penerapan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tidak akan mengganggu stabilitas industri perbankan. Dengan catatan, nasabah memperoleh informasi dan sosialisasi yang cukup.
"Pelaksanaannya sudah sejalan dengan seluruh dunia. Dengan penjelasan itu, rasanya kekhawatiran itu bisa kamitepis dan tidak ada implikasi yang signifikan," imbuh Tiko.
Wakil Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Haru Koesmahargyo mengaku, organisasinya ikut ambil bagian dalam sosialisasi pelaksanaan AEoI demi penegakan kepatuhan pajak di Indonesia.
"Bahwa sekarang 'no where to hide' (tidak ada tempat bersembunyi), faktor kuncinya adalah sosialiasi. Kami yakin, kalau berlaku secara bersama-sama, Indonesia akan diuntungkan," tegas dia.
Haru yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengklaim, institusinya siap menyerahkan data keuangan nasabah bersaldo paling sedikit Rp200 juta.
"Saya hitung, (rekening dengan saldo) Rp200 juta ke atas itu kira-kira di BRI sebanyak 100 ribu rekening. Kami akan siapkan," katanya.
AEoI dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 soal Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Pemerintah menetapkan batas saldo minimum Rp200 juta untuk rekening nasabah orang pribadi harus dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas, kepada DJP.
Berdasarkan ketentuan, DJP akan mengintip sekitar 2,3 juta rekening nasabah perbankan mulai tahun depan atau sesudah lembaga jasa keuangan memenuhi batas waktu pelaporan data secara otomatis paling lambat 30 April 2018 mendatang.
Sedangkan, untuk pelaporan dari lembaga jasa keuangan yang tak otomatis, dalam arti dilakukan sesuai permintaan (by request) oleh DJP, perlu memberikan laporan pertama data keuangan nasabah paling lambat 1 Agustus 2018 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau paling lambat pada 31 Agustus 2018.
Bila lembaga jasa keuangan sektor perbankan harus melaporkan data keuangan nasabah dengan saldo rekening minimum Rp200 juta untuk orang pribadi, pelaporan data entitas di perbankan dilakukan tanpa minimal saldo.
Sementara, untuk lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data yang dapat dilihat mulai dari uang pertanggungan sedikitnya Rp200 juta. Sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta dan untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa batasan saldo minimal, dapat langsung diakses oleh DJP Kemenkeu.
Lalu, untuk lembaga jasa keuangan internasional, data keuangan nasabah yang dapat diintip DJP mulai dari US$250 ribu bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. Sedangkan untuk rekening keuangan lainnya, tak terbatas saldo minimum.
PT Rifan Financindo
Komentar
Posting Komentar