Mereka yang 'Berteriak' Soal Larangan Motor Lewati Sudirman

Jakarta -- Rifan Financindo --  Pemerintah DKI Jakarta serius melakukan kebijakan pelarangan motor di jalan protokol. Rencananya, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said akan bebas dari motor sejak pukul 06.00 WIB sampai 23.00 WIB.


Masa uji coba akan dilakukan pada 12 September sampai 10 Oktober 2017. Namun, untuk sementara uji coba larangan tersebut akan dilakukan di Jalan Sudirman.

"Yang tahap pertama, yang akan kita lakukan uji coba Bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Bundaran Senayan. Memang pada waktu perumusan dibahas hingga sebagian Gatot Subroto dan Rasuna Said," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijiatmoko, saat dihubungi, Senin (21/8/2017).

Sigit menegaskan, hanya akan melakukan pelarangan di Jalan Jenderal Sudirman pada September 2017. Sementara untuk Jalan Rasuna Said akan dibahas lagi lain waktu.

"Oleh karena itu, diputuskan yang September ini kita uji cobakan dari Bunderan Hotel Indonesia sampai dengan Bunderan Senayan. Itu saja," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pelarangan motor melintasi jalan protokol di ibu kota sebagai upaya Pemprov mengurangi kemacetan. Selain itu, diharapkan masyarakat juga dapat beralih ke kendaraan umum.

"Ya memang (larangan diperluas) supaya nggak macet, naik kendaraan umum enak. Kalau nggak ingin macet, naik kendaraan umum," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Sebelum pemberlakuan pelarangan dilakukan, Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi kepada pemotor terlebih dahulu. Dari sosialisasi nantinya petugas akan mengkaji semua masukan dan keluhan dari masyarakat.

"Mulai 21 Agustus sampai 11 September. Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi, terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8).

Memang, banyak orang mengeluh kebijakan pelarangan ini khususnya pekerja di kawasan Sudirman. Salah seorang pekerja, Bram mengusulkan pemerintah membuat jalur khusus motor daripada melarangnya.

"Harusnya ada jalur kecil juga buat motor. Satu jalurlah, seperti jalur sepeda. Jadi motor tetap bisa lewat. Rakyat jadi merasa tidak dirugikan," kata Bram saat ditemui di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/8).

Para pekerja pun harus mengocek dana lebih dalam untuk angkutan umum. Motor menjadi transportasi paling murah yang bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Kenapa? Karena kendaraan yang murah ya itu motor. Kan dia kalau sekarang naik TransJakarta, kan dia harus jalan kaki lagi ke gang-gang. Kalau tidak, dia naik ojek dia kena biaya lagi," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, saat dihubungi terpisah.

Selain itu, infrastruktur penopang belum siap untuk menampung kendaraan para pekerja. Jika pekerja menggunakan motor dari rumah, tidak ada tempat park and ride di sekitar kawasan Sudirman.

"Yang pakai motor kan rata-rata dari Depok, Kalimalang, Tanjung Barat, dan daerah (pinggiran) lain. Harus sediakan park and ride dulu yang murah. Dorong yang pakai motor bisa beralih ke angkutan umum, jangan asal larang tapi tidak diberi alternatif," kata Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas.

Sebenarnya, jelas dia, pengguna motor dengan sendirinya akan beralih ke transportasi umum jika ada parkir yang murah, plus transportasi umum yang nyaman untuk melanjutkan perjalanan ke pusat bisnis tempatnya bekerja.

"Contohnya orang bisa parkir di Blok M, lanjut pakai Transjakarta, di Sudirman TransJakarta sudah bagus. Kalau di Kuningan saya kira belum sebaik di Sudirman. Orang akan terdorong pakai angkutan umum kalau ada yang lebih murah," ujar Darmaningtyas.


Rifan Financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us