Novanto akan Gugat KPK karena Lakukan Penggeledahan

 
JAKARTA -- Rifan Financindo || Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah mengajukan gugatan hukum melalui praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang sudah masuk tentang penetapan tersangka kami sudah masukkan ya (ke PN Jaksel)," kata Fredrich Yunadi di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017.

Tak hanya soal penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka yang diajukan ke praperadilan, tapi masalah penangkapan dan penggeledahan juga akan diajukan ke sidang praperadilan.

"Insya Allah hari ini, kalau enggak besok," katanya.

Pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan kedua kalinya yang diajukan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan pertama Setya Novanto dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang biasa disapa Setnov itu akhirnya lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK tak kehilangan akal untuk menjerat Setnov sebagai tersangka. Akhirnya, pada 10 November 2017, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengumumkan bahwa Setnov kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Pada Rabu malam, 15 November 2017, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Setnov dan akan menangkap yang bersangkutan. Namun, Setnov tidak ada di rumah. Hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Novanto mau lari ke mana

Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir mengimbau kepada Ketua DPR Setyo Novanto untuk kooperatif terhadap KPK karena masih ada lembaga peradilan untuk mendapatkan keadilan.

"Tidak perlu lari lah. Kalau lari mau ke mana?" katanya di Yogyakarta, Kamis, 16 November 2017.

Dosen UNY itu juga yakin bahwa Setnov masih punya jiwa kenegarawanan sehingga akan mengikuti proses hukum yang kini sedang dijalankan oleh KPK. "Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut Haedar mengatakan semua orang di mata hukum adalah sama. Baik ketua partai, ketua ormas ataupun ketua paguyuban.

"Di mata hukum semua orang statusnya sama," ujarnya.

Menurut Haedar, kasus Setnov harus diselesaikan dalam koridor hukum dan tidak perlu dicampuradukkan dengan masalah politik.

"Jadi siapa pun yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi harus taat pada hukum, meskipun dia sebagai pejabat," kata Haedar.

Haedar yakin bahwa KPK dengan mekanisme hukum yang ada mampu untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditanganinya. "KPK juga tidak boleh sewenang-wenang dengan kewenangan yang dimilikinya," ucapnya. (ase)

Baca juga :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contact Us

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Koalisi Pejalan Kaki Dikecam PKL Saat Gelar Aksi di Tanah Abang