Kemenkeu Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Sumber Dananya

Jakarta - PT Rifan Financindo   || Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan dua kebijakan baru guna mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dua kebijakan baru tersebut yaitu dengan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). 


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penerimaan pajak rokok pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 13 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, 50 persen dari penerimaan pajak rokok bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dari penyakit yang timbul akibat rokok.

Namun demikian, lanjut dia, nantinya hanya 75 persen dari ketentuan UU tersebut akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Artinya, jika 50 persen dari penerimaan pajak rokok sebesar Rp 6,5 triliun, maka hanya 75 persennya atau sekitar Rp 4,9 triliun saja yang akan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Untuk yang pajak rokok, saya sampaikan 75 persen maksimal dari 50 persen yang di-earmarked (diperuntukkan), yang digunakan untuk BPJS. Pajak rokok itu kan 75 persen dari 50 persen itu untuk JKN. Dari situ nanti kan pajak rokok satu tahun sekitar Rp 13 triliun. Jadi Rp 6,5 triliun-Rp 7 triliun setengahnya. 75 persen dari setengahnya tadi untuk JKN," ujar dia di Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).

Sebagai payung hukum dari pemanfaatan pajak rokok ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Revisi PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Ditargetkan aturan tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini.

"Ini PMK lagi dibuat. Tentu paling berlakunya tahun depan, sekarang ini kan 2017 sudah di ujung. Untuk JKN kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru akan kita selesaikan," kata dia.

Sementara untuk DBH CHT, akan dialokasikan sebesar 50 persen dari penerimaan dari CHT untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pada tahun ini, CHT diperkirakan akan mencapai Rp 2 triliun.|| PT Rifan Financindo  ||

"CHT kan totalnya Rp 2 triliun. Dari total Rp 2 triliun kan 50 persen. Itu antara lain bisa digunakan untuk dukungan JKN. Tapi dari more or less Rp 1 triliun sebagian bisa untuk supply side penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyediaan alat kesehatan, tapi juga bisa untuk iuran JKN," tandas dia. 

Baca juga : 

PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER |  PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu

RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan

PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor

RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi

RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi

RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
 PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT.RIFAN |  PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan

RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras

PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya

PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun

PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop

PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK

RFB  || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contact Us

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Koalisi Pejalan Kaki Dikecam PKL Saat Gelar Aksi di Tanah Abang