Ini Urutan Pemblokiran Kartu Prabayar jika Belum Registrasi
JAKARTA, Rifanfinancindo || - Rabu (28/2/2018) ini merupakan tenggat waktu registrasi kartu SIM Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Setelahnya, maka hitungan mundur menuju pemblokiran sudah dimulai. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan jika pengguna layanan prabayar tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara bertahap akan dikenai sanksi. "Mulai 1 Maret berlaku pemblokiran untuk outgoing call dan outgoing SMS," ujar Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Noor Iza dalam pesan singkatnya, Rabu (28/2/2018). Registrasi prabayar tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Tahap selanjutnya, jika telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Tahap beriku