Sesuaikan perkembangan ekonomi saat ini, aturan main bisnis waralaba akan direvisi

JAKARTA. Rifan Financindo   || Pemerintah berencana melakukan revisi aturan main terkait bisnis waralaba. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang terjadi. Namun sejauh ini revisi undang-undang waralaba masih dalam pembicaraan. 

Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, sejauh ini ada dua isu penting yang menjadi pokok rencana revisi. “Pertama pengaturan pemilihan gerai dan kedua penggunaan produk dalam negeri,” kata Iqbal di gedung KPPU Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Dalam aturan yang berlaku saat ini, terdapat threshold kepemilikan gerai yang harus diwaralabakan. Jumlahnya, 250 untuk gerai waralaba makanan dan minuman, dan 150 untuk gerai waralaba toko modern. Kemudian, pemberi waralaba dapat menunjuk lebih dari satu penerima waralaba dengan pembagian wilayah usaha yang jelas.

Tujuan mengatur gerai ini adalah menjaga persaingan yang sehat antara pelaku usaha waralaba dan pelaku UKM yang bertumbuh pesat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dari pertumbuhan usaha waralaba.

Sementara, untuk peraturan penggunaan produk dalam negeri, diwacanakan ada penghapusan ketentuan penggunaan bahan baku, peralatan usaha, barang dagangan yang wajib minimal 80% produk dalam negeri. Ini dilakukan agar TKDN Indonesia terus mendominasi.

Namun, dalam pertemuan dengan The Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs), Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Selandia Baru selalu mempertanyakan kebijakan tersebut. Sehingga perlu formula yang tepat untuk memberlakukan kebijakan TKDN tersebut.

Iqbal menyebut bahwa sejauh ini jika aturan waralaba yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi yang ada, maka ada baiknya jika diganti atau dihapuskan.

“Kira-kira isue apa yang sudah tidak relevan, lebih baik kita buang saja. Tentang perbatasan kepemilikan gerai misalnya. Perjanjian waralabanya dari franchise menjadi lisensi. Didalam revisi dihapuskan soal sektor tapi tidak waralabanya,” ujar Iqbal.

Rifan Financindo   || Sepanjang 2013 hingga 2018, Kemdag telah menerbitkan 210 surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW). Terdiri atas 79 pemberi waralaba luar negeri, 75 pemberi waralaba dalam negeri, 44 penerima warlaba luar negeri, 8 pemberi waralaba lanjutan dan 4 SPTW perpanjangan. 

Baca juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER |  PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT.RIFAN |  PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB  || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat 

rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK 
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || 
pt rifan financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us