Akhir bulan ini AEoI berlaku, ini data wajib pajak yang bisa diintip

 JAKARTA. PT Rifan Financindo ||  Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, ada lima data penting yang nantinya akan dipertukarkan. Pertukaran data ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah.

“Kalau datanya itu menurut Undang-Undang Nomor 9/2017 yang sudah disepakati untuk AEoI dan datanya itu sangat standar. Ada lima eleman data yang akan dipertukartan,” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

Kelima data tersebut adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

Program ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi.

Selain itu, program AEoI ini ini dilakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. “Yang jelas kalau ruginya saya rasa enggak ada. Kalau manfaatnya ini sebagai instrumen yang sangat penting untuk mndorong kepatuhan wajib pajak kita. Jadi nanti kita dapat data, hartanya wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Yoga.

Kaya Yoga, kepatuhan para wajib pajak itu nantinya akan diperiksa lagi setelah data-data yang diperoleh dari sistem AEoI ini diperoleh DJP. Adapun negara yang ikut dalam sistem AEoI ada 52 negara.

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh, DJP berwenang untuk memeriksa perihal SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) apakah sudah dilaporkan atau belum oleh wajib pajak. Jika belum, maka akan dilakukan tindak lanjut agar wajib pajak segera melaporkan ke DJP.
PT Rifan Financindo || “Kalau sudah lapor data tersbut ok. Kalau penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya ya sudah. Tapi kalau yang belum, ya nanti kami infokan dan tindak lanjuti, supaya ia (wajib pajak) melaporkan,” imbuhnya. 

Baca juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER |  PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT.RIFAN |  PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB  || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat 

rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK 
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || 
pt rifan financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us