Penerapan B30 Mulai Awal 2020
Jakarta - Rifan Financindo || Penggunaan 30 persen komposisi minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (Fame) pada solar (B30) akan diterapkan pada awal 2020, hal ini diterapkan setelah hasil uji coba penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel yang selesai pada akhir Oktober 2019.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Djoko Siswanto mengatakan, penerapan B30 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2015, bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, maka Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Penggguna Langsung Bahan Bakar Minyak wajib menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Biofuel sebagai bahan bakar lain secara bertahap.
"Dari tahun ke tahun, Potential saving hasil pencampuran BBN dengan minyak Solar semakin meningkat," kata Djoko, dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Ditjen Migas telah melakukan uji jalan B30, yang dilanjutkan pengujian pada kereta api, alat berat, alutsista dll. Meskipun Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Migas sudah siap, namun kesiapan dari penyediaan fasilitas juga perlu penjadi perhatian.
Ke depan, untuk pelaksanaan B30 banyak tantangan dan peluang yang akan dihadapi pertama jaminan keberlanjutan stok dan stabilitas harga minyak sawit. Rifan Financindo ||
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar