Bappebti Blokir Seribu Lebih Domain Situs Investasi Berjangka Tak Berizin


 PT Rifan Financindo || Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir sebanyak 1.029 domain situs investasi berjangka tak berizin yang dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam siaran persnya, Senin (16/11) menegaskan, "Bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha investasi di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."

Lebih lanjut Sidharta menyatakan meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka baik berupa promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Sementara Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

Menurut Syist ada tren baru pembuatan situs web yang menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

PT Rifan Financindo || "Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran," ungkapnya.


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16 Tahun Serangan “9/11”: WTC Runtuh Bukan karena Tabrakan Pesawat?

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Contact Us