Kini Ekspor Emas hingga Sawit Bebas Tarif Bea Masuk

JAKARTA- Rifan Financindo - Ekspor beberapa komoditas RI bebas bea masuk ke beberapa negara kawasan Eropa. Hal ini seiring dengan berlakuknya Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA). EFTA merupakan suatu organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan, setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi.

Menurutnya, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94% dari total pos tarifnya, Norwegia 91%, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82%. Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).  “Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Mendag Lutfi, Selasa (2/11/2021). Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).


Rifan Financindo  || Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA. Menurut Mendag Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94% dari total pos tarifnya, Norwegia 91%, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82%. Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban). “Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” tegasnya.



Baca juga :
pt rifan financindo
rifanfinancindo
rifan financindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contact Us

Sentimen Global Masih Ada, Rupiah Menguat di Hadapan Dolar AS

Koalisi Pejalan Kaki Dikecam PKL Saat Gelar Aksi di Tanah Abang