Eropa Juga Tuntut Apple Bayar Rp192 Triliun
Rifan Financindo Berjangka --: European Commision telah memerintahkan Apple untuk membayarkan pajak sebesar EUR13 miliar (Rp192 triliun) dan bunga pada Irlandia. Alasannya adalah karena perusahaan teknologi tersebut dianggap telah mendapatkan keuntungan pajak ilegal dari pemerintah Irlandia. Dalam sebuah pernyataan resmi, regulator antitrust dari European Union berkata bahwa 2 perjanjian Apple dengan pemerintah Irlandia "menurunkan secara signifikan" jumlah pajak yang harus Apple bayarkan sejak tahun 1991. Dalam perjanjian di tahun 1991, Apple diperbolehkan mengumumkan keuntungan yang mereka dapatkan dalam 2 perusahaan anak Irlandia, yaitu Apple Sales International dan Apple Operations Europe. The Verge melaporkan, EC berkata, keuntungan yang didapatkan dan dilaporkan oleh kedua perusahaan itu "tidak sesuai dengan kenyataan ekonomi". Selain itu, perjanjian antara Apple dengan Irlandia terkait pajak dianggap tidak legal karena hal ini membuat Apple "diuntung