Pemerintah Resmi Batalkan Proyek Reklamasi Pulau G
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka -- Komite Gabungan sepakat membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena ditemukan adanya pelanggaran berat dalam proses evaluasi lingkungan. Komite Gabungan itu dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi DKI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan kesepakatan pembatalan proyek itu didasari oleh hasil evaluasi yang menyatakan pembangunan Pulau G sarat pelanggaran berat. "Setelah melakukan evaluasi lingkungan serta adanya pelanggaran terhadap pulau reklamasi, kami sepakat untuk membatalkan pembangunan Pulau G karena sarat pelanggaran berat," ujar Rizal seusai menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar menteri di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Kamis (30/6). Dia menegaskan hasil evaluasi menemukan beberapa pelanggaran berat dalam proses pembangunan Pulau G. Salah satunya, tutur dia, pe