Harapan Gloria Hamel terhadap Putusan MK soal Kewarganegaraan
Jakarta - Rifanfinancindo -- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutus uji materi pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016 ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel. Terkait hal itu, Gloria berharap putusan tersebut adalah yang terbaik. "Harapannya yang terbaik untuk semua," ucap Gloria kepada Liputan6.com, Kamis (31/8/2017). Sebab, kata dia, putusan itu tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga orang lain. Diketahui, nama Gloria mencuat setelah sempat digugurkan dari keanggotaan Paskibraka dua hari sebelum upacara HUT RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2016 lalu. Dia dipermasalahkan lantaran memiliki paspor Prancis, negara asal ayahnya. Walau begitu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membolehkan Gloria